Persetubuhan Anak di Luar Kawin dan Perzinahan

Persetubuhan anak di luar kawin 5 asas hukum pidana Photo by Pexels Kindel Media

Pertanyaan

Adik saya peerempun yg berusia 16 tahun bersetubuh dengan kekasihnya. Dilakukan suka sama suka. Kami pihak keluarga perempuan tidak rela kekasihnya melaakukan asusila kepada adik saya, sehingga adik saya kehilangan keperawanannya. apakah kekasihnya dapat dipidanakan sesuai dengan hukum yg berlaku, terimakasih ?

Intisari Jawaban

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, yaitu terkait dengan persetubuhan anak di luar kawin, kami akan terlebih dahulu menjelaskan ketentuan persetubuhan di luar kawin berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUH Pidana”) baik yang saat ini berlaku maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU 1/2023”) yang akan berlaku pada tahun 2026.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan