Intisari Jawaban
Paret yang dimaksud kami asumsikan sebagai parit pagar. Pembenahan pada bagian pagar tersebut dapat dikatakan melawan hukum manakala tindakan tersebut dilakukan sambil memindahkan tanah yang tentunya dapat mengurangi hak orang lain. Namun demikian, jika hanya merupakan tindakan pembenahan dari luar dan tidak mengurang atau menambahkan luas, maka tindakan tersebut bukanlah tindak pidana penyerobotan lahan ataupun penggelapan.

