Home / Page 3

Administrasi

Nama Ibu Tiri Dalam Akta Kelahiran Dan Akibat Hukumnya

Jika nama ibu tiri dalam akta kelahiran tersebut juga termuat di semua identitas kependudukan milik anak tersebut atau dengan kata lain tidak ada perbedaan identitas dalam dokumen manapun, maka tidak ada kesalahan administrasi identitas yang dapat menjadi alasan anak tersebut tidak lolos berkas. Hal tersebut dikarenakan, selama tidak ada pembatalan maka dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tetap dinyatakan sah.

Pembuatan KTP Berdasarkan Kartu Keluarga

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan dan pembuatan KTP-el didasarkan pada Kartu Keluarga. Apabila anak tersebut tercantum di dalam Kartu Keluarga Saudara yang terpisah dari Kartu Keluarga Orangtua Saudara, maka Saudara dapat membuat KTP-el berdasar Kartu Keluarga Saudara tersebut. Namun jika anak tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga Orangtua Saudara, maka pembuatan KTP-el didasarkan pada Kartu Keluarga Orangtua Saudara.

Mencoret Keterangan Dalam KK

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur manakala adanya coretan dalam KK karena tindakan mencoret keterangan dalam KK. Hal tersebut dikarenakan identitas setiap warga negara Indonesia telah terekam dalam satu sistem yang dikelola oleh pemerintah. Di samping itu, Kartu Keluarga yang kita bawa juga merupakan salinan dari catatan yang ada di pemerintah. Oleh karena itu, apabila terdapat kerusakan, maka Saudara dapat meminta penggantian baru. Namun demikian, apabila tidak ada kerusakan yang membuat identitas dari masing-masing keluarga tidak dapat terbaca, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan data-data setiap anggota keluarga.

Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Saudara dapat membuat Kartu Keluarga Baru dengan anak Saudara sendiri meski Saudara belu menikah. Namun demikian, Saudara harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yang apabila syarat tersebut belum ada maka Saudara dapat mengonsultasikan kepada Kantor atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Terkait Penelantaran

Apabila dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, yaitu ayah kandung Saudara adalah sama dengan yang termuat dalam Akta Kelahiran, maka Saudara tidak dapat melakukan penghapusan nama ayah kandung Saudara tersebut. Berbeda halnya apabila ternyata dalam Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayah kandung Saudara, yang kemudian Saudara dapat meminta agar dokumen-dokumen lainnya disesuaikan dengan data Akta Kelahiran baik kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Di sisi lain, apabila ternyata di dalam Akta Kelahiran telah tertulis nama ayah Saudara yang sebenarnya bukanlah ayah kandung, Saudara dapat mengurus perubahan Akta Kelahiran dengan penghapusan nama ayah dalam dokumen tersebut. Namun demikian, pengurusan tersebut memerlukan prosedur yang panjang diantaranya adalah tes DNA, yang membuktikan bahwa ayah yang tertulis dalam Akta Kelahiran Saudara bukanlah ayah kandung Saudara.

Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga

Saudara dapat mencatatkan kelahiran tersebut. Dari pencatatan tersebut, maka akta lahir anak di luar nikah hanya akan menyebutkan nama ibunya saja, yang dalam hal ini berarti hanya akan menyebut nama Saudara sebagai orangtua dari anak tersebut.

Permohonan Penerbitan SKCK Lebih Dari 1 Kali

Dalam permohonan tentunya dituliskan keperluan dari permohonan penerbitan SKCK tersebut. Adapun Perpol 6/2023 tidak memberikan larangan permohonan SKCK sebanyak 2 (dua) kali, sehingga permohonan penerbitan SKCK 2 (dua) kali diperbolehkan. Perlu diingat pula, bahwa SKCK memiliki masa berlaku, yaitu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SKCK tersebut.
1 2 3