Jika gugatan pembatalan akta kelahiran diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, maka pihak tergugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Dispendukcapil sendiri. Namun demikian, ada waktu yang harus diperhatikan oleh Penggugat dalam negajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu jangka waktu upaya administrasi keberatan, upaya administrasi banding, dan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya dapat diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak adanya penolakan upaya administrasi banding.
Di sisi lain, jika Saudara mengajukan gugatan yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka gugatan diajukan kepada pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum itu sendiri. Adapun untuk Akta Kelahiran disampaikan dalam petitum gugatan agar Akta Kelahiran dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam hal ini, Dispendukcapil harus ditarik sebagai Turut Tergugat untuk sekedar tunduk dan patuh pada isi putusan.