Pembuatan KTP Berdasarkan Kartu Keluarga
Pertanyaan
Pak saya mempunyai anak laki-laki tapi saya hanya menikah siri tetapi waktu anak saya lahir dia memakai akte kelahiran identitas dari orang tua saya hingga sekarang dan pertanyaan saya bisa tidak jika anak saya buat KTP di kartu keluarga sayaIntisari Jawaban
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan dan pembuatan KTP-el didasarkan pada Kartu Keluarga. Apabila anak tersebut tercantum di dalam Kartu Keluarga Saudara yang terpisah dari Kartu Keluarga Orangtua Saudara, maka Saudara dapat membuat KTP-el berdasar Kartu Keluarga Saudara tersebut. Namun jika anak tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga Orangtua Saudara, maka pembuatan KTP-el didasarkan pada Kartu Keluarga Orangtua Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan