Penggantian Nama Marga Anak Oleh Orangtua Asuh

penggantian nama marga Alasan Perceraian Bagi Non Muslim

Pertanyaan

Bagaimana jika nama seorang anak di ganti oleh orang tua asuh tanpa sepengetahuan orang tua kandung anak, orang tua yang diasuh ini memiliki kekerabatan dengan ayah kandung sang anak, karena tidak ada anak perempuan jadi orang tua asuh ini ingin mengasuh sang anak dan di berikan karena mengingat mereka memiliki hubungan kekerabatan. Asuh anak ini memang sering terjadi di kampung mereka. Namun, orangtua asuh ini mengganti nama dengan nama keluarga(marga) mereka yang berbeda dengan orang tua asuh

Intisari Jawaban

Perubahan nama termasuk penggantian nama marga yang ada dalam Akta Kelahiran yang terjadi setelah terbitnya akta kelahiran hanya sah dan berlaku apabila berdasar pada penetapan pengadilan. Manakala belum ada Akta Kelahiran, maka tidak ada peristiwa hukum perubahan nama, karena nama anak tersebut belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan