Kampus Sebagai Tempat Kampanye

Kampus Sebagai Tempat Kampanye menjadi perbincangan sejak Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Register Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 lalu. Putusan tersebut diberikan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”), yang diajukan oleh Handrey Mantiri, S.H., dan Ong Yenny yang memiliki latar belakang sebagai Bakal calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai PDI-P.

 

Pemohon meminta pengujian terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut:

Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesaturan Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum;
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.”

Adapun penjelasan atas pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Menurut Pemohon, kedua norma tersebut saling bertentangan satu dengan lainnya dan bertentangan dengan UUD 1945

 

Selanjutnya, atas alasan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dimaksud dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 6109) sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadan, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesai sebagaimana mestinya

Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasal 280 ayat (1) h UU Pemilu telah mengatur larangan untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, namun penjelasan pasal tersebut justru mengatur pengecualian. Hal tersebut bertentangan dan tidak memberikan kepastian hukum, mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melarang penjelasan suatu pasal memuat norma baru yang bertentangan dengan pasal itu sendiri.

 

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pada dasarnya kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan, selama terdapat izin dari penanggung jawab tempat tersebut. Oleh karena itu, selama memperoleh izin dari penanggung jawab kampus, maka dapat saja kampus sebagai tempat kampanye.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.