Hak Menggugat Dalam Lingkungan Hidup

pembubaran dpr Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan Photo by pexels-lara-jameson
Apabila terjadinya perbuatan melawan hukum karena perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, maka upaya hukum yang tersedia adalah tiga sarana yang dijadikan dalam menuntut pelanggaran lingkungan hidup, yaitu: sarana hukum administrasi, sarana hukum perdata dan sarana hukum pidana. UU PPLH hanya mengenal penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Dalam praktiknya, 3 (tiga) sarana yang dimaksud di atas sering digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat adanya pencemaran dan perusakan lingkungan.