Kampus Sebagai Tempat Kampanye
Kampus Sebagai Tempat Kampanye menjadi perbincangan sejak Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Register Nomor 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 lalu. Putusan tersebut diberikan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasal 280 ayat (1) h UU Pemilu telah mengatur larangan untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, namun penjelasan pasal tersebut justru mengatur pengecualian.