Hibah Orangtua Kepada Anaknya

Hibah Orangtua Kepada Anaknya Berdasar KUHPerdata dan KHI

Hibah telah diatur dalam Pasal 1676 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu: “Setiap orang diperbolehkan memberi dan menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk itu”. Selanjutnya dalam Pasal 1678 KUHPer, “Dilarang adalah penghibahan  antara suami-istri selama perkawinan”.

Hibah dalam Hukum Perdata Indonesia, telah diatur pula dalam beberapa pasal yang terdapat dalam KUHPer. Adapun ketentuan tersebut adalah:

Pasal 1667 KUHPer: “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal ”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika barang yang sudah ada dihibahkan bersama suatu barang lain yang akan ada dikemudian hari, penghibahan mengenai yang pertama adalah sah, tetapi mengenai barang yang kedua adalah tidak sah.

Pasal 1668 KUHPer: “Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal.”

Pasal 1666 KUHPer sampai dengan Pasal 1693 KUHPer memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hibah, di antaranya:

1. Pemberi dan penerima hibah

Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Selain itu, semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata.

2. Barang yang dihibahkan

Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika barang itu belum ada, maka penghibahan tersebut menjadi batal.

3. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT

Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan hibah sebagai: “Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.” Kemudian ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 210 yang mengatur bahwa:

(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya ⅓ harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki;

(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dapat diartikan sebagai pemberian secara sukarela dari pemilik harta kepada penerimanya, selama pemilik harta masih hidup. Peraturan-peraturan dalam KHI menjelaskan pula bagaimana hibah dapat diberikan dari orangtua kepada anaknya, bahkan dapat dijadikan solusi dalam pembagian warisan. Berdasar pada Pasal 211 KHI dinyatakan bahwa “hibah dari orangtua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”.

Hibah orang tua kepada anaknya atau ahli waris secara umum diperbolehkan dalam Islam, bahkan sangat dianjurkan. Dengan kata lain, diperbolehkan bagi pemilik harta untuk membagi hartanya kepada anak-anak atau keluarganya sebelum ia meninggal dunia, tentunya dengan berpegang pada prinsip keadilan. Bahkan akan lebih banyak memberikan manfaatnya daripada membagi warisan setelah si pemilik harta meninggal. Dengan pembagian harta ketika si pemberi dan si penerima masih sama-sama hidup, yang dikhawatirkan menimbulkan pertikaian diantara keluarga (perebutan harta warisan) dapat diminimalisir karena komunikasi antara pemilik dan para penerima harta masih terbuka lebar, sehingga kalau ada permasalahan dalam hibah tersebut, maka musyawarah kekeluargaan pun dapat menjadi sebuah solusi.[1]

 

Bisakah Hibah Orangtua kepada Anak dicabut?

Pencabutan/penarikan kembali hibah dalam KUHPe dijelaskan dalam Pasal 1688 KUHPer yang menyatakan bahwa: “Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan karenanya, melainkan dalam hal-hal berikut:

  1. Karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibah telah dilakukan;
  2. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;
  3. Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.

Pasal 212 KHI juga berbunyi “hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”. Sehingga pemberian hibah pada dasarnya tidak dapat dicabut kembali karena merupakan pemberian yang telah diterima oleh yang diberi hibah.

Beberapa ulama mazhab memberikan acuan tentang seorang ayah yang mencabut kembali hibahnya dari ahli warisnya. Menurut pendapat Imam Malik dan sebagian ulama mazhab menyatakan bahwa pewaris misalnya ayah, boleh mencabut kembali hibahnya kepada ahli warisnya selama ahli waris tersebut belum kawin, atau belum terkait perjanjian dengan orang lain atas nama ahli waris tersebut, begitu pun seorang ibu misalnya, ia sebagai pewartis boleh mencabut kembali hibah kepada anaknya sebagai ahli waris, sepanjang ayah ahli waris tersebut masih hidup.[2]

 

Apakah Hibah Orangtua kepada Anak Termasuk Warisan?

Hibah dan warisan merupakan konsep yang memiliki hubungan sangat erat. Hibah kepada anak atau calon ahli waris akan dihitung dalam bagian warisan apabila ada ahli waris yang keberatan dengan adanya hibah tersebut. Hibah yang sudah diterima merupakan harta warisan yang sudah dibagi. Itulah sebabnya banyak persepsi bagi ahli waris yang sudah menerima hibah tidak akan mendapat harta warisan lagi.[3]

Jika diantara para ahli waris tidak mempermasalahkan tentang harta hibah orangtua kepada anaknya tersebut, atau dengan kata lain sudah diterima oleh ahli waris yang lain, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan bagiannya masing-masing. Akan tetapi jika ada ahli waris yang mempermasalahkan harta hibah yang sudah diberikan kepada sebagian ahli waris, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara menghitung seluruh harta hibah yang telah diterima dengan bagian warisan yang seharusnya diterima, jika hibah yang sudah kalkulasikan masih kurang dari bagian warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari bagian warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari bagiannya.[4]

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Khosyi’ah, Siah. Penyelesaian Warisan Melalui Hibah dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Asy-Syari’ah Vol. 23 (1), Juni 2021, 51

[2] Khosyi’ah, Siah. Penyelesaian Warisan Melalui Hibah dalam Perspektif Hukum Islam. 47

[3] Khosyi’ah, Siah. Penyelesaian Warisan Melalui Hibah dalam Perspektif Hukum Islam. 50

[4] Ali Bungasaw H. Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 25

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.