Hak Tanggungan Atas Piutang Perseorangan

Hak Tanggungan Atas Piutang Perseorangan memiliki arti pemberian hak jaminan atas bidang tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah yang diberikan karena adanya pinjam meminjam dengan orang lain. Hal tersebut berbeda dengan hanya memberikan atau menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah tanpa proses apapun kepada Kreditur, sebab hak tanggungan harus diberikan dengan suatu Akta dan tercatat di Kantor Pertanahan setempat.
Sudah diketahui oleh umum bahwa ketika seseorang mendapatkan kredit dari bank, maka orang tersebut juga diminta untuk memberikan jaminan kepada pihak bank. Jaminan yang paling sering digunakan adalah sertifikat hak atas tanah, karena lebih sering disetujui oleh pihak bank dan kenaikan harganya yang stabil. Bukti bahwa sertifikat hak atas tanah dijaminkan untuk utang/kredit ke pihak bank salah satunya adalah dengan ditandatanganinya ‘Akta Pemberian Hak Tanggungan’ atau ‘APHT’ di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dan dicatatkan di Kantor Pertanahan setempat..
Pada dasarnya pemberian hak tanggungan tersebut merupakan kepastian pemberian jaminan bahwa suatu utang akan dilunasi oleh debitur kepada kreditur. Dalam praktek sehari-hari, pemberian hak tanggungan untuk keperluan utang/kredit kepada bank mungkin sudah umum, namun apakah dimungkinkan sistem hak tanggungan ini digunakan untuk utang/kredit kepada pihak non-bank atau perseorangan?
1. Pengertian Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Pengertian hak tanggungan diatur pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut ‘UUHT’) yang menyatakan:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam APHT. Selengkapnya mengenai apa itu hak tanggungan dan prosedur mengajukan hak tanggungan dapat Anda baca di artikel kami sebelumnya yang berjudul “Apa itu Hak Tanggungan dan Prosedur Mengajukan Hak Tanggungan” (https://hukumexpert.com/hak-tanggungan/).
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UUHT, pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Perjanjian pemberian hak tanggungan tersebut dituangkan pula dalam APHT yang dibuat oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku (Pasal 10 Ayat (2) UUHT).
Dengan demikian, APHT merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian yang terpisah dengan perjanjian utang-piutangnya, namun merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang tersebut. Artinya ketika perjanjian utang piutang tersebut telah hapus, maka APHT juga tidak berlaku.
2. Pemberian Hak Tanggungan kepada Perseorangan
Menyangkut apakah pemberian hak tanggungan dapat dilakukan kepada perseorangan, hal tersebut diatur pada Pasal 9 UUHT, yaitu “Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang”, sehingga dalam hal ini UUHT tidak membatasi bentuk subyek pemegang hak tanggungan. Oleh karena itu, pemegang hak tanggung tidak harus lembaga perbankan saja, melainkan dapat perseorangan.
Sementara itu terkait dengan proses dan syarat pemberian hak tanggungan, dalam UUHT tidak ada ketentuan khusus yang membedakan antara perseorangan maupun badan hukum, melainkan bukti identitas pemegang yang tentunya berbeda antara perseorangan maupun badan hukum.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanLatihan Soal Ujian Profesi Advokat
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dalam Pailit
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
