Hak Koreksi Pers

Hak Koreksi Pers merupakan salah satu media pers baik media cetak maupun media elektronik untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM), disamping Hak Jawab Pers. Saat terjadi pergesekan antara pers dengan masyarakat, apa pun yang menjadi penyebabnya, jika hal tersebut menimbulkan kerugian maka konsekuensinya pers harus bertanggungjawab. Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Pasal 1 Angka 1 UU Pers menyebutkan bahwa:

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Berdasar defisini tersebut, dapat diketahui bahwa pers merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jurnalistik berkaitan dengan pengolahan dan penyampaian suatu informasi dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Terkadang informasi yang disampaikan oleh Pers dianggap bertentangan oleh sejumlah kalangan baik oleh orang perseorangan atau kelompok masyarakat. UU Pers mengatur penyelesaian masalah apabila adanya kerugian yang dialami oleh seseorang atau kelompok masyarakat atas pemberitaan, sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat (3) UU Pers bahwa Pers wajib melayani Hak Koreksi. Menurut Pasal 1 Angka 12 UU Pers menyatakan bahwa:

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Dari pengertian tersebut dapat diketahui fungsi hak koreksi adalah sebagai kontrol sosial masyarakat, dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya Hak jawab dan hak koreksi. Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media. Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.[1]

Meskipun Pers dilindungi oleh UU Pers, tetapi penyampaian informasi kepada publik memiliki batasan yang diatur UU Pers apabila terjadi kekeliruan atas informasi yang diberitakan. Batasan tersebut dapat dilihat dari kewajiban Pers untuk melayani hak koreksi. Ini merupakan sarana kontrol, dimana masyarakat tetap diberikan hak koreksi agar tidak terjadi penyampaian informasi yang merugikan pihak tertentu. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Seseorang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan, harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar. Implementasi pelaksanaan Hak Koreksi tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik. Peraturan tersebut menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Selain itu, pelaksanaan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Hal ini disebutkan dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU Pers yang berbunyi bahwa:

  • Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

Dengan demikian apabila ada suatu pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok masyarakat, dapat menggunakan hak koreksi yang diatur dalam UU Pers. Selain melindungi hak seseorang atas informasi yang beredar, hal ini juga merupakan bagi perlindungan hak asasi manusia. Artinya dalam hal ini terdapat pula kewajiban untuk menjunjung tinggi martabat seseorang atau kelompok masyarakat atas suatu informasi.

 

Penulis: Rizky. Pratama. J, S.H

Editor: R. Putri. J, S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna. R, S.H., M.H., CCD.

 

[1] Penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.