Hak Jawab Pers

Hak Jawab Pers merupakan salah satu alat bagi Pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media cetak maupun media elektronik yang harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia, yang dapat dibarengi pula dengan Hak Koreksi Pers. Apabila terjadi konflik antara pers dengan masyarakat, apapun yang menjadi penyebabnya dalam terjadinya konflik antara pers dan masyarakat, apabila hal tersebut menimbulkan kerugian maka konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pers tersebut adalah melakukan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional maka terbit dan berlakulah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Pasal 1 Angka 1 UU Pers mendefinisikan pers sebagai berikut:

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

UU Pers dibentuk agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen). Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sebab rakyat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi. Dalam kehidupan yang demokratis, pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.[1]

Tidak jarang dalam memberikan informasi atau berita, terdapat kesalahan atau pihak lain yang merasa dirugikan dari suatu informasi tersebut. Atas dasar informasi atau berita yang memuat kesalahan tersebut,UU Pers mengatur hak jawab yang dimiliki oleh Pers. Ketentuan Pasal 1 Angka 11 UU Pers mendefinisikan hak jawab sebagai berikut:

Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pengaturan hak jawab dalam UU Pers sebagai kontrol sosial masyarakat, dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya hak jawab. Hak jawab menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media. Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 5 Ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa Pers wajib melayani hak jawab. Artinya pers memiliki kewajiban untuk melayani hak jawab seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan. Hak jawab diatur kembali secara khusus dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab (Peraturan DP 9/2008). Peraturan ini disusun sebagai bentuk peran dan fungsi pers dalam memberi akses proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati hak jawab yang dimiliki masyarakat.

Peraturan DP 9/2008 mengatur terkait tata cara pengajuan dan muatan Hak Jawab. Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan. Adapun tata cara pengajuannya yang diatur dalam Peraturan DP 9/2008 adalah sebagai berikut:

  1. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
  2. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
  3. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  4. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UU Pers dan Peraturan DP 9/2008, Pers dapat menolak isi Hak Jawab apabila:

  1. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  2. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  3. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
  4. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

Lebih lanjut, Hak Jawab dilakukan secara proporsional artinya Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.[2]

Dengan demikian, bagi seseorang atau kelompok masyarakat yang merasa adanya kekeliruan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan yang disebut dengan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers. Selain itu, Pers diwajibkan untuk melayani Hak Jawab yang digunakan oleh seseorang atau masyarakat atas pemberitaan yang diduga tidak benar sesuai dengan pedoman yang berlaku.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

[2] Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.