Penyidikan Tindak Pidana HKI

Penanganan tindak pidana di bidang HKI saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual (Permenkumham 1/2023). Pembentukan Permenkumham 1/2023 adalah sebagai dasar hukum bagi pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan inteIektual. Selain itu, dengan adanya aturan tersebut, proses penanganan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap kekayaan intelektual.