Gugatan Wanprestasi Almas Kepada Gibran Ditolak Karena Merupakan Vexatious Litigation

Gugatan Wanprestasi Almas Kepada Gibran Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo melalui sidang online atau E-court yang digelar Kamis, 2 Mei 2024, telah menolak gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Kuasa hukum Almas menyatakan menghormati putusan itu dan tidak akan melakukan banding.[1]

 

Petitum Gugatan Almas Kepada Gibran

Gugatan yang diajukan oleh Almas tersebut memuat beberapa poin dalam petitumnya, antara lain:

  1.  Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta .
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.[2]

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat vexatious Litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal.

Pengajuan gugatan tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim hanya bertujuan mengacau perhatian Tergugat agar memperhatikan Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.[3]

 

Arti Gugatan Vexatious Litigation

Hukum Indonesia membolehkan warga negara yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain, untuk menggugat orang lain tersebut dan meminta ganti rugi. Untuk itu, dalam gugatan perdata dikenal gugatan wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Namun demikian, tidak jarang terjadi dimana Penggugat mengajukan gugatan bukan untuk meminta ganti rugi, melainkan hanya untuk mengganggu si Tergugat atau karena rasa tidak puas semata kepada Tergugat..

Gugatan yang diajukan untuk mengganggu Tergugat tersebut dapat disebut sebagai vexatious litigation. Pada dasarnya vexatious litigation adalah upaya hukum yang diajukan tanpa dasar fakta maupun hukum yang jelas dengan tujuan untuk mengganggu lawan. Vexatious litigation merupakan jenis gugatan yang memiliki karakter mengganggu, tidak adil, coba-coba, menimbulkan masalah, dan provokatif.[4]

Seringkali vexatious litigation juga diartikan dengan gugatan dengan itikad buruk dan diajukan tanpa tujuan dan landasan yang jelas. Gugatan ini biasanya diajukan untuk mengganggu atau merendahkan derajat pihak lawan, sehingga gugatan bersifat pengulangan dan membebani.[5]

Di Indonesia sendiri masih belum ada hukum yang mengatur tentang vexatious litigation dan menghukum vexatious litigant dalam perkara perdata, meskipun dalam perkara pidana sudah ada konsekuensi mengenai laporan palsu sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun demikian, laporan palsu tersebut adalah upaya hukum yang dilakukan dalam ranah pidana.

Dengan demikian gugatan wanprestasi almas kepada gibran yang ditolak karena beralasan vexatius litigation tersebut memiliki arti bahwa gugatan yang diajukan Almas hanya untuk mengganggu dan ada rasa tidak puas dari Almas kepada Gibran. Hal yang demikian sudah sepatutnya untuk diatur, sehingga warga tidak begitu saja mengajukan gugatan tanpa dasar fakta dan hukum yang tepat dan/atau benar, yang mana tentunya akan merugikan pihak Tergugat.

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri Jayanti, S.H., M.H., CTL. CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1]https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/03/gugatan-wanprestasi-ke-gibran-ditolak-almas-tak-ajukan-banding

[2] https://sipp.pn-surakarta.go.id/index.php/detil_perkara

[3]https://metro.tempo.co/read/1863491/alasan-pengadilan-negeri-solo-tolak-gugatan-wanprestasi-almas-tsaqibbirru-terhadap-gibran

[4] HRW Gokkel dan N van der Wal. Istilah Hukum Latin-Indonesia, diterjemahkan Saleh Adiwinata, Jakarta: Intermasa 1986, 99

[5]https://jdih.baliprov.go.id/uploads/produk-hukum/putusan/2021/putusan-badan-peradilan/putusan_69_pdt_g_2021_pn_amp_20220307.pdf

 

Baca juga:

Gugatan Perdata

Kompetensi Relatif Gugatan

KPU Digugat 70 T Karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Bagaimana Keberlakuan Putusan MK?

Putusan MK Tentang Batas Usia Capres, Etik atau Nepotisme?

 

Tonton juga:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran| Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran| Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran| Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran| Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran| Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran| Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran| Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.