Gugatan Rekonvensi/Gugatan Balik

Gugatan Rekonvensi/Gugatan Balik adalah gugatan yang diajukan balik oleh Tergugat dalam satu pokok perkara kepada Penggugat. Gugatan Rekonvensi/Gugatan balik tersebut merupakan suatu bentuk penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana dan murah.
Dasar hukum gugatan rekonvensi/gugatan balik dapat ditemukan dalam Pasal 132 a ayat (1) Herzien Indlandsch Reglement (HIR) yang menyatakan sebagai berikut:
“Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan kecuali:
- Kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;
- Kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan;
- Dalam perkara perselirishan tentang menjalankan keputusan.”
Pengajuan gugatan rekonvensi/gugatan balik dilakukan pada saat pemeriksaan pada tingkat pertama dan pada saat agenda pengajuan jawaban. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 132 a ayat (2) HIR dan Pasal 132 b ayat (1) HIR yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 132 a ayat (2) HIR
“Jikalau dalam pemeriksaan tangkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.”
Pasal 132b ayat (1) HIR
“Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan”
Oleh karena itu, apabila dalam agenda jawaban tidak diajukan gugatan rekonvensi/gugatan balik, maka hilanglah hak Tergugat untuk mengajukan gugatan rekonvensi/gugatan balik.
Lebih lanjut, gugatan rekonvensi/gugatan balik tidak hanya dapat diajukan oleh Tergugat, melainkan gugatan rekonvensi juga dapat diajukan oleh Turut Tergugat. Adapun gugatan rekonvensi/gugatan balik tidak dapat diajukan oleh salah satu tergugat kepada tergugat lainnya, melainkan hanya ditujukan kepada penggugat saja.
Isi dari gugatan rekonvensi/gugatan balik harus memiliki koneksitas dengan gugatan pokok yang diajukan Penggugat. Hal tersebut memang tidak diatur secara gamblang dalam HIR, namun praktek peradilan telah menentukan demikian. Koneksitas yang dimaksud adalah masih adanya hubungan antara pokok gugatan dengan gugatan rekonvensi/gugatan balik. Sebagai contoh, si A menggugat B karena belum membayar sisa pelunasan harga meja, namun B mengajukan gugatan rekonvensi/gugatan balik karena ternyata A juga belum melakukan pembuatan meja sesuai dengan desain yang diinginkan.
Pemeriksaan gugatan pokok dan gugatan rekonvensi/gugatan balik dilakukan secara bersama-sama. Namun demikian, apabila pengadilan berkehendak lain dan menginginkan pemeriksaan, maka hal yang demikian dapat dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 132 b ayat (3) HIR yang menyatakan sebagai berikut:
“Kedua perkara itu diselesaikan sekaligus dan diputuskan dalam stu keputusan, kecuali kalau sekiranya pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara yang pertama dapat lebih dahulu diselesaikan daripada yang kedua, dalam hal mana demikian dapat dilkaukan, tetapi gugatan mula-mula dan gugatan melawan yang belum diputuskan itu masih tetap diperiksa oleh hakim itu juga, sampai dijatuhkan keputusan terakhir”
Meski dapat diperiksa secara bersama-sama, namun gugatan rekonvensi/gugatan balik bersifat asesor, yang artinya mengikuti gugatan pokok. Oleh karena itu, apabila ternyata gugatan pokok diputus “tidak dapat diterima” karena syarat-syarat formil tidak terpenuhi dan pokok perkaranya tidak diperiksa, maka demikian juga gugatan rekonvensi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka syarat-syart dalam pengajuan gugatan rekonvensi/gugatan balik adalah:
- Diajukan di persidangan tingkat pertama pada agenda jawaban
- Hanya dapat mengajukan gugatan kepada Penggugat dan dilarang mengajukan gugatan kepada sesame Tergugat
- Harus memiliki koneksitas dengan pokok gugatan
- Merupakan bentuk asesor dari gugatan pokok
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.