Rekonvensi oleh Turut Tergugat yang Kalah Apakah Harus Dihukum Bayar Biaya Perkara

Istilah rekonvensi kita kenal dalam acara hukum perdata. Rekonvensi merupakan kebalikan dari istilah konvensi. Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Hal ini diatur dalam Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), dimana istilah gugatan konvensi merupakan gugatan perdata. Gugatan perdata merupakan suatu gugatan atau tuntutan hak yang diajukan oleh seseorang atau beberapa orang atau sekelompok orang, baik yang terikat dalam suatu badan hukum atau bukan badan hukum, yang ditujukan kepada pihak lain melalui pengadilan untuk memeriksa dan menyelesaikannya, yang mengandung sengketa. Secara singkat, gugatan perdata adalah gugatan/tuntutan hak yang diajukan pihak penggugat kepada pihak tergugat melalui pengadilan.

Gugatan Rekonvensi diatur dalam Pasal 132 huruf a HIR yang menyatakan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132 huruf a HIR dijelaskan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya untuk menggugat kembali penggugat, maka Tergugat tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya. Selanjutnya dalam Pasal 132b ayat (1) HIR terdapat syarat formil yang berbunyi:

“Tergugat wajib mengajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan.”

Menurut Yahya Harahap dala bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” waktu untuk mengajukan gugatan rekonvensi syaratnya adalah imperatif. Di dalamnya terdapat perkataan “wajib diajukan bersama-sama dengan jawaban.” Oleh karena itu, tidak diajukannya gugatan rekonvensi bersamaan dengan jawaban adalah tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan gugatan itu tidak sah, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah kita memahami arti dari rekonvensi, maka diperlukan pemahaman mengenai istilah Turut Tergugat. Istilah turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak memiliki tanggung gugat atau tidak melakukan tindakan yang merugikan bagi penggugat, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Dalam petitum suatu gugatan, turut tergugat dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim. Berdasarkan dari kedudukan Turut Tergugat yang tidak tersangkut dengan pokok perkara seperti halnya Tergugat dan sifat jawaban yang tidak wajib, dari sini kita bisa melihat bahwa Turut Tergugat tidak perlu memberikan bantahan terhadap pokok perkara. Akan tetapi, Turut Tergugat bisa saja mengajukan jawaban selama dipandang perlu. Hal ini berkaitan dengan urgensi kepentingan hukum yang perlu dibela. Artinya, urgensi dibuatnya jawaban oleh Turut Tergugat disesuaikan dengan pembelaan kepentingan Turut Tergugat itu sendiri.

Apabila dalam halnya perkara Turut Tergugat perlu melakukan rekonvensi, maka rekonvensi juga dapat dilakukan. Akan tetapi, sebagaimana definisi Turut Tergugat bahwa turut tergugat tetap harus tunduk terhadap putusan hakim. Termasuk dalam hal kewajiban ganti rugi yang mewajibkan Turut Tergugat membayar sejumlah ganti rugi yang diminta oleh Penggugat. Hal ini dimungkinkan apabila putusan hakim mengatakan demikian. Sebagaimana kedudukan Turut Tergugat yang diikutsertakan dalam suatu perkara agar dalam perkara tidak kekurangan para pihak dan Turut Tergugat wajib tunduk terhadap putusan hakim, maka apabila dalam hal Rekonvensi Turut Tergugat ditolak oleh hakim dan putusan mewajibkan Turut Tergugat membayar ganti rugi, maka Turut Tergugat wajib melaksanakan eksekusi putusan. Berbeda halnya jika dalam putusan disebutkan bahwa biaya perkara dibebankan hanya kepada Tergugat, maka Turut Tergugat tidak perlu melakukan pembayaran biaya perkara sekalipun rekonvensi yang diajukan tidak dikabulkan oleh hakim, karena rekonvensi yang diajukan oleh Turut Tergugat merupakan satu kesatuan dengan Perkara Pokok antara Penggugat dan Tergugat.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.