Gugatan Hak Kekayaan Intelektual

Gugatan hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu penyelesaian sengketa dalam Hak Kekayaan Intelektual. Hak atas kekayaan intelektual sendiri pertama kali dinyatakan keberadaannya di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dalam pengesahan tersebut, tidak hanya menyetujui adanya organisasi perdagangan dunia saja, melainkan juga hak atas kekayaan intelektual yang dimuat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs (Aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu).
Pasal 41 dan 42 TRIPs mengisyaratkan kepada setiap anggota organisasi perdagangan yang tergabung untuk menyediakan prosedur penegakan hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Prosedur penegakan hukum yang dimaksud salah satunya adalah mekanisme penyelesaian di pengadilan dengan mengajukan gugatan. Hal ini telah diimplementasikan dalam aturan-aturan mengenai hak kekayaan intelektual, dapat dilihat dalam tabel berikut:
No. | Jenis HKI | Dasar Hukum Gugatan | Tempat Pengajuan Gugatan | Pihak yang Menggugat |
1. | Hak Cipta | Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi: (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
| Pengadilan Niaga | Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait |
2. | Hak Paten | Pasal 143 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang berbunyi: (1) Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi paten.
| Pengadilan Niaga | Pemegang paten atau penerima lisensi |
3. | Hak Merek | Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: (1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
| Pengadilan Niaga | Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dan/atau pemilik Merek terkenal |
4. | Perlindungan Varietas Tanaman | Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang berbunyi: (1) Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum selain orang atau badan hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka orang atau badan hukum yang berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri.
| Pengadilan Negeri | Orang atau Badan hukum |
5. | Rahasia Dagang | Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang yang berbunyi: (1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4. (2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
| Pengadilan Negeri | Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi |
6. | Desain Industri | Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang berbunyi: (1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.
| Pengadilan Niaga | Pihak yang berkepentingan |
7. | Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu | Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berbunyi: (1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan Niaga.
| Pengadilan Niaga | Pihak yang berkepentingan |
Sumber: data diolah oleh Penulis berdasarkan peraturan perundang-undangan
Hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai perdata khusus dikarenakan terdapat aturan hukum yang mengatur keberadaannya secara khusus. Hal yang serupa juga berlaku dalam penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual dimana harus melalui prosedur atau alur penyelesaian sengketa yang sudah diatur sesuai dengan perundang-undangan. Namun dalam aturan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, tidak diatur terkait prosedur penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual dalam lingkup perdata dan pidana yang terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, penyelesaian tersebut berpedoman pada ketentuan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Nomor 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956) yang menyatakan bahwa:
“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Meskipun dikategorikan sebagai perdata khusus dan memiliki aturan sendiri dalam penyelesaian sengketanya. Akan tetapi, apabila tidak mengatur prosedur penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual dalam lingkup perdata dan pidana terjadi secara bersamaan, maka untuk mengantisipasi hal tersebut dapat mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku sebagaimana dalam Perma 1/1956 tersebut.
Berkaitan dengan syarat dan tata cara pendaftaran gugatan, secara umum tidak terdapat perbedaan antar setiap aturan Hak Kekayaan Intelektual. Adapun syarat dan tata caranya sebagai berikut:
- Gugatan didaftarkan kepada pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Untuk hak kekayaan intelektual jenis perlindungan varietas tanaman dan rahasia dagang, gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri.
- Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
- Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
- Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan, ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang.
- Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
- Putusan atas gugatan dalam sengketa hak kekayaan intelektual harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
- Putusan atas gugatan pembatalan yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
Dengan demikian, aturan terkait Hak Kekayaan Intelektual di atas memiliki pengaturan tersendiri tentang penyelesaian sengketa perdata di luar ketentuan hukum acara perdata kecuali Hak Kekayaan Intelektual jenis Perlindungan Varietas Tanaman dan Rahasia Dagang yang hanya mengatur tentang hak menggugat tanpa adanya pengaturan tentang penyelesaian sengketa perdata. Pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman atau pemegang lisensi berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri. Begitu juga dengan hak menggugat pada Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenentuan Kompetensi Absolut Dalam Perkara Perceraian
Ricuh Di Pulau Rempang, Untuk Siapa?

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.