Gugatan Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 41 dan 42 TRIPs mengisyaratkan kepada setiap anggota organisasi perdagangan yang tergabung untuk menyediakan prosedur penegakan hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Prosedur penegakan hukum yang dimaksud salah satunya adalah mekanisme penyelesaian di pengadilan dengan mengajukan gugatan.