Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Kasus dan Uang Pengganti 47 M Serta Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal dan Kasus Korupsi yang Bergulir

Beberapa waktu lalu Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal, pada saat yang sama, yang bersangkutan merupakan Terdakwa kasus korupsi meninggal dunia. Dirinya meninggal di RSPAD pada tanggal 26 Desember 2023.[1]

Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal ketika beberapa kasus hukum terkait korupsi yang ditangani KPK sedang bergulir, bahkan salah satunya telah mendapatkan putusan banding. Kini muncul pertanyaan bagaimana kelanjutan perkara-perkara tersebut, terutama perkara yang telah diputus hingga tingkat banding.

 

Kasus Lukas Enembe

Dirinya meninggal setelah diputus bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU Tipikor”). Putusan tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan vonis 8 (delapan) tahun penjara karena melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebesar Rp 19,6 Milyar, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 19 Oktober 2023 yang lalu. Di samping hukuman penjara, Lukas Enembe juga memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900,00 (Sembilan belas milyar enam ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta hukuman pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun.[2]

Atas putusan tersebut, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding.[3] Upaya hukum tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 6 Desember 2023 dengan putusan yang pada intinya menghukum Lukas Enembe dengan penjara selama 10 (sepuluh) tahun, [4] membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,00 (empat puluh tujuh milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) serta denda 1 Milyar Rupiah.[5]

Selanjutnya, ternyata di samping perkara yang telah diputus tersebut, KPK juga sedang melakukan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Lukas Enembe, serta dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang operasional gubernur.[6] Dalam kasus tersebut, Lukas Enembe telah dinyatakan sebagai Tersangka.[7] Menjadi suatu pertanyaan ketika gubernur lukas enembe meninggal, ketika perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut dirinya sedang bergulir.

Kelanjutan Perkara Lukas Enembe

UU Tipikor merupakan peraturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Di sisi lain, peraturan umum yang mengatur tentang tindak pidana adalah KUHP. Saat ini KUHP yang berlaku adalah KUHP Wetboek van Straftrecht (selanjutnya disebut “KUHP”), yang mana terbit pada masa penjajahan dan berlaku berdasarkan Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negera Kesatuan Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”). Hal tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP 2023”) baru berlaku pada tahun 2026.

Pasal 77 KUHP mengatur bahwa, “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”, artinya ketika seseorang telah meninggal dunia, maka segala tuntutan terhadapnya harus dihentikan. Dengan demikian, dikarenakan gubernur papua Lukas Enembe meninggal dunia ketika kasusnya belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka baik perkara yang masih dalam proses kasasi (sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap), maupun perkara-perkara dimana dirinya menjadi tersangka, harus dihentikan demi hukum.

Kewajiban Uang Pengganti dan Potensi Kerugian Negara Lainnya

Ketika perkara Lukas Enembe dihentikan, tentu akan timbul pertanyaan bagaimana dengan kerugian negara, baik dalam perkara yang masih pada tingkat kasasi maupun perkara yang masih tingkat penyidikan. Hal tersebut pada dasarnya telah diatur dalam UU TIpikor.

Pasal 34 UU Tipikor mengatur:

Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Pasal 33 UU Tipikor mengatur:

Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.”

Berdasar ketentuan tersebut, dikarenakan proses perkara masih dalam tingkat kasasi yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga perkara masih pada tingkat pemeriksaan, maka meninggalnya Terdakwa  dapat memberikan hak kepada Jaksa Pengacara Negara atau Instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Di samping itu, perkara yang masih dalam tingkat penyidikan yang dihentikan karena Tersangka meninggal dunia, juga dapat mengajukan gugatan tersebut.

Gugatan yang diajukan tersebut tidak berarti menjadikan perkara pidana menjadi perdata, melainkan gugatan diajukan untuk menarik kembali kerugian negara yang diduga disebabkan oleh Terdakwa yang telah meninggal dunia tersebut.

Berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka dengan gubernur papua Lukas Enembe meninggal dunia, perkara korupsi yang masih pada tingkat penyidikan atau pemeriksaan persidangan, harus dihentikan manakala Tersangka/Terdakwa meninggal dunia. Adapun kerugian yang diduga telah ditimbulkannya dapat dimintakan melalui gugatan terhadap ahli waris Tersangka/Terdakwa yang meninggal dunia tersebut. Bagaimanapun, pengajuan gugatan tersebut seharusnya dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara, mengingat penyidik sudah menetapkan seseorang menjadi Tersangka serta Penuntut Umum sudah mengajukan tuntutan, yang artinya, setidaknya telah ada 2 bukti yang cukup yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan Tersangka/Terdakwa.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] Rochmat Tri Apriliyanto, “Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Melawan Terkait HUkumannya yang Diperberat”, https://jateng.viva.co.id/nasional/1113-sebelum-meninggal-lukas-enembe-sempat-melawan-terkait-hukumannya-yang-diperberat

[2]Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231019113402-12-1013273/lukas-enembe-divonis-8-tahun-penjara-kasus-suap-dan-gratifikasi

[3] Irfan Kamil dan Icha Rastika, “Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Ajukan Bandinghttps://nasional.kompas.com/read/2023/10/20/08352551/divonis-8-tahun-penjara-lukas-enembe-ajukan-banding?page=all

[4] Syakirun Ni’am dan Krisiandi, “Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir”,https://nasional.kompas.com/read/2023/12/26/15500391/lukas-enembe-meninggal-kpk-pertanggungjawaban-pidana-terdakwa-berakhir

[5] Irfan Kamil dan Diamanti Meiliana, “Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Bertambah 2 Tahun”, https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/12201571/vonis-lukas-enembe-diperberat-jadi-10-tahun-penjara-bertambah-2-tahun

[6] Ibid

[7] Haris Fadhil, “4 Fakta perkara Distop KPK Usai Lukas Enembe Tutup Usia”, https://news.detik.com/berita/d-7111968/4-fakta-perkara-disetop-kpk-usai-lukas-enembe-tutup-usia

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.