Fitnes Superstar Ditutup, Bagaimana Nasib Member yang Sudah Membayar?
Fitnes Superstar Ditutup
Olahraga menjadi kebutuhan yang sangat besar pada zaman sekarang. Pusat-pusat kebugaran banyak dibukan, bukan hanya untuk kesehatan tapi sebagian juga untuk mendapatkan proporsi tubuh yang ideal.
Beberapa waktu lalu, salah satu pusat kebugaran bernama “Fitnes Superstar” baru saja ditutup dengan keterangan waktu penutupan yang tidak jelas, apakah sementara atau permanen.[1] Penutupan gerai fitness tesebut terjadi di seluruh gerai. Ketidakjelasan tersebut tentunya memberikan kekhawatiran kepada orang-orang yang sudah membayar biaya membership kepada Fitnes Superstar.
Sebelumnya, pada tanggal 1 November, terdapat permohonan pailit oleh Imam Kurniawan Saputra kepada PT Cipta Usaha Amerta Nusantara kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana terdaftar dalam Register Nomor 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.[2] PT. Cipta Usaha Amerta Nusantara sendiri merupakan perusahaan yang menaungi fitnes Superstar. Saat artikel ini diterbitkan, memang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT. Cipta Usaha Amerta Nusantara pailit, sehingga tidak dapat dipastikan bahwa penutupan tersebut berhubungan dengan permohonan pailit yang diajukan.
Member Waktu Tertentu Sampai Seumur Hidup
Untuk memperoleh pemasukan dan mempermudah para pelanggan, pusat-pusat kebugaran fitnes banyak memberikan fasilitas membership bagi pelanggannya. Pendaftaran membership dilakukan dengan pembayaran dengan jumlah tertentu dan member yang telah membayar diberikan keleluasaan untuk menggunakan fasilitas fitness hingga jangka waktu tertentu.
Membership yang ditawarkan dapat dalam bentuk jangka waktu bulanan, tahunan atau jangka waktu lainnya. Fasilitas-fasilitasnya pun berbeda antara satu pusat kebugaran dengan pusat kebugaran lainnya. Menjadi ketertarikan sendiri ketika Fitnes Superstar memberikan penawaran salah satunya berupa membership seumur hidup.
Membership tersebut tentunya melibatkan perjanjian tersendiri antara pusat kebugaran dengan member. Umumnya, perjanjian bersifat baku, yang artinya sudah disediakan oleh pusat kebugaran dan bagi calon member perjanjian tersebut bersifat “take it or leave it”.
Nasib Member yang Sudah Membayar dan Belum Habis Jangka Waktunya
Member yang Tidak Dapat Menggunakan Fasilitas Karena Tindakan Member
Memang banyak pertanyaan ketika member yang sudah membayar ternyata tidak dapat menggunakan membershipnya lagi baik karena yang bersangkutan pindah ke tempat yang tidak ada pusat kebugaran yang sama atau karena hal-hal lainnya. Dalam hal demikian, tentunya pusat kebugaran memiliki kebijakan tersendiri, dan hal tersebut harus dibaca oleh calon member dalam perjanjian yang akan disepakatinya. Oleh karena itu, dalam memutuskan akan mengambil membership, seseorang harus mempertimbangkan jangka waktu yang akan diambilnya.
Member yang Tidak Dapat menggunakan Fasilitas Karena Tindakan Pusat Kebugaran
Terjadi Wanprestasi Atau Hardship Pada Pusat Kebugaran
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa membership umumnya dilakukan dengan menandatangani perjanjian tertulis atau menyetujui perjanjian yang telah ada di aplikasi. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”). Syarat-syarat tersebut adalah kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu, dan sebab yang tidak dilarang.
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa Para Pihak dalam perjanjian harus melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Namun demikian, tidak jarang dalam pelaksanaan perjanjian terdapat hal-hal yang membuat tidak dapat dilaksanakannya prestasi dalam perjanjian tersebut, baik karena sengaja atau karena ada faktor lain di luar diri orang tersebut.
Sebagai contoh tindakan yang disengaja dan disadari seperti ketika pusat kebugaran tutup sehingga hanya ada pusat kebugaran yang sama yang jaraknya cukup jauh dari member yang ada, maka tentu hal tersebut merugikan member yang sudah mendaftar karena harus menempuh jarak jauh. Contoh lain adalah ketika pusat kebugaran tersebu tutup karena kebijakan internal perusahaan. Tentunya pusat kebugaran yang tidak dapat menyediakan fasilitas bagi membernya lagi sedangkan dirinya sudah membayar harus mengembalikan uangnya. Hal tersebut tentunya menjadikan pusat kebugaran wanprestasi karena tidak dapat memberikan fasilitas kepada member yang sudah membayar.
Berbeda halnya jika terjadi hardship, yaitu adanya faktor dari luar yang membuat sulitnya pusat kebugaran untuk melaksanakan kewajibannya menyediakan fasilitas seperti fasilitas yang rusak sehingga terdapat beberapa alat yang tidak dapat digunakan atau hal-hal lainnya. Hal tersebut tidak membebaskan Pusat Kebugaran untuk mengganti rugi, namun Pusat Kebugaran harus membenahi atau bahkan jika disepakati dengan member harus memberikan kompensasi kepada member.
Terjadi Force Majeure Pada Pusat Kebugaran
Force majeure adalah faktor yang terjadi di luar kehendak atau kuasa dari subyek hukum yang melakukan perjanjian, sehingga subyek hukum tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban yang sesungguhnya sudah disepakati dalam perjanjian. Force Majeure diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata yang menyatakan:
“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”
Oleh karena itu, apabila pusat kebugaran tersebut tidak dapat menyediakan fasilitas karena force majeure, maka pusat kebugaran tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan ganti rugi, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Terjadi Pailit Pada Pusat Kebugaran
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU 37/2004”). Pasal 1 UU 37/2004 memberikan pengertian kepailitan sebagai:
“sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Adapun syarat dari seseorang dapat dinyatakan pailit tertuang dalam pasal 2 UU 37/2004, yaitu:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, bai katas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Oleh karena itu, pailit tidak termasuk sebagai force majeure sebab pailit dapat diperkirakan oleh debitor itu sendiri ketika dirinya mengambil pinjaman dan tidak dapat melunasi pinjaman tersebut. Dengan kata lain, pailit terjadi karena tindakan debitor itu sendiri.
Terhadap Debitor yang mengalami pailit, maka pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap debitor tersebut dapat mendaftarkan utangnya dalam waktu yang telah ditentukan oleh Kurator. Begitu pula dengan permasalahan Fitnes Superstar ditutup, yang ketika nantinya Fitnes Superstar dinyatakan pailit, maka para member dapat mendaftarkan diri sebagai kreditor.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Abdul Haris Maulana, https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/14/21433741/superstar-fitness-mendadak-tutup-padahal-cm-baru-bayar-biaya-member
[2] http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara
Baca juga:
Force Majeure dan Hardship
Jenis-Jenis Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
Jenis-Jenis Kreditur Dalam PKPU dan Kepailitan
Tindak Pidana Terkait dengan Kepailitan dan PKPU
Tonton juga:
Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup| Fitnes Superstar Ditutup|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDaftar Peserta Kelas Online “Kewenangan Organ Yayasan”
1 Hari Libur Untuk 6 Hari Kerja Dinyatakan Inkonstitusional...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.