Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-Macamnya

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Eksepsi merupakan istilah bagi tangkisan terhadap formalitas gugatan. Eksepsi dalam hukum acara perdata merupakan tangkisan yang ditujukan terhadap hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jijka gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima.[1]
Eksepsi diajukan baik oleh Tergugat maupun Turut Tergugat. Pengajuan eksepsi adalah bersamaan dengan jawaban, yaitu setelah agenda pembacaan gugatan.
Akibat diterimanya eksepsi adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima dapat diajukan upaya hukum banding atau diajukan lagi dengan gugatan baru.
Macam-Macam Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Terdapat beberapa macam eksepsi yang dapat diajukan terhadap suatu gugatan, yaitu:
Eksepsi Prosesual
Eksepsi prosesual merupakan eksepsi yang berkaitan dengan formil gugatan. Eksepsi prosesual sendiri terdiri atas 2, yaitu eksepsi prosesual terkait kewenangan maupun eksepsi prosesual di luar kewenangan.
Eksepsi Prosesual Kewenangan/Kompetensi
Eksepsi prosesual kewenangan terdiri atas kewenangan absolut dan relatif.
- Eksepsi kewenangan/kompetensi absolut diajukan apabila peradilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus, sebab obyek atau subyek sengketa merupakan kewenangan peradilan lain seperti Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Arbitrase.
- Eksepsi kewenangan/kompetensi Relatif diajukan apabila domisili pengadilan tempat diajukannya gugatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, Pasal 118 HIR telah mengatur bahwa gugatan diajukan kepada pengadilan negeri wilayah hukum tergugat atau salah satu tergugat, sedangkan dalam perkara tersebut seluruh tergugat tinggal di Semarang namun gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Surakarta, sehingga gugatan menyalahi kompetensi relatif.
Eksepsi Prosesual Di Luar Kewenangan/Kompetensi
Eksepsi prosesual di luar kewenangan/kompetensi berarti eksepsi yang diajukan terhadap formalitas gugatan yang tidak berkaitan dengan kompetensi. Eksepsi prosesual di luar pengadilan tersebut terdiri atas:
- Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah
Eksepsi tersebut dapat diajukan baik karena surat kuasa tidak bersifat khusus seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus. Di samping itu, eksepsi tersebut juga dapat diajukan ketika surat kuasa yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat lainnya seperti:
a. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh pemberi kuasa di luar negeri tidak dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di mana pemberi kuasa tersebut tinggal;
b. Tanda tangan surat kuasa khusus tidak lengkap
c. Surat Kuasa Khusus tidak menyebut perkara dimaksud
Adalah eksepsi yang diajukan karena pihak-pihak yang dimasukkan dalam perkara tidak memiliki legal standing, tanggung gugat, dan/atau adanya pihak lain yang memiliki tanggung gugat yang tidak ditarik dalam perkara tersebut.
a. Eksepsi Diskualifikasi atau Gemis Aanhoedanigheid
Adalah eksepsi yang diajukan karena Penggugat bukan pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan. Sebagai contoh, A melakukan gugatan wanprestasi terhadap D atas perjanjian oleh dan diantara C dan D dengan alasan A adalah ahli waris dari C, namun ternyata C belum meninggal dunia sehingga belum terbuka waris, gugatan yang demikian menjadikan A tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan wanprestasi.
b. Eksepsi Keliru Pihak yang ditarik sebagai Tergugat
Adalah eksepsi yang diajukan karena pihak yang dijadikan tergugat salah, baik karena tergugat tidak memiliki tanggung gugat ataupun karena tergugat telah meninggal dunia. Sebagai contoh B mengajukan gugatan melanggar hukum hanya terhadap E dengan alasan E telah menempati hak atas tanah milik B, padahal E tidak menempati hak atas tanah tersebut sama sekali, melainkan ditempati oleh G.
c. Ekspsi Plurium Litis Consortium
Adalah eksepsi yang diajukan karena adanya pihak yang sesungguhnya memiliki tanggung gugat atau memiliki andil dalam perkara tersebut namun tidak turut digugat. Sebagai contoh, B mengajukan gugatan hanya terhadap G dengan dasar G menempati ha katas tanah milik B, namun ternyata G menempati hak atas tanah tersebut karena G telah membayar uang sewa kepada F. Tidak digugatnya F tersebut menjadikan gugatan kurang pihak. Atau ketika C mengajukan gugatan wanprestasi terhadap D dan meminta akta perjanjian notariil dibatalkan, C tidak menjadikan notaris bersangkutan dalam perkara tersebut, gugatan yang demikian juga termasuk gugatan kurang pihak.
- Eksepsi Res Judicata atau Ne Bis In Idem
Adalah eksepsi yang diajukan karena gugatan yang diajukan oleh penggugat sudah pernah diajukan dan diputus dengan putusan yang bersifat positif serta telah memiliki kekuatan hukum inkracht.
Terdapat beberapa alasan suatu gugatan disebut tidak jelas atau Obscuur Libel, yaitu:
a. Tidak jelasnya dasar hukum gugatan.
Eksepsi ini diajukan karena meski gugatan diajukan dengan dasar wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum, namun pasal-pasal mana yang menjadi dasar gugatan tidak disebutkan secara rinci. Eksepsi ini lebih banyak terjadi terhadap gugatan perbuatan melanggar hukum, yang mana penggugat hanya menyebutkan Pasal 1365 KUH Perdata namun tidak menyebutkan hukum yang mana yang dilanggar.
b. Tidak jelasnya obyek sengketa
Eksepsi ini diajukan karena adanya ketidakjelasan obyek sengketa. Sebagai contoh terhadap gugatan hak atas tanah, ternyata tidak menyebutkan batas-batas tanah dan letak atau alamat bidang tanah tersebut.
c. Tidak jelasnya petitum
Eksepsi ini dapat diajukan baik karena petitum tidak rinci seperti tidak disebutkan nilai ganti rugi, ataupun karena adanya kontradiksi antara posita dengan petitum
Eksepsi Hukum Materiil
Eksepsi Gugatan Prematur atau Dilatoria
Adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat karena tergugat belum memiliki tanggung gugat atau belum wajib untuk melakukan sesuatu. Sebagai contoh, dalam perjanjian telah disebutkan bahwa D memiliki kewajiban membayar cicilan sebanyak 12 kali setiap bulan yaitu Januari sampai dengan Desember setiap tanggal 13, dan C menggugat wanprestasi kepada D karena tidak membayar cicilan ke-4 dan seterusnya dimana gugatan tersebut diajukan pada tanggal 5 April. Karena D baru wajib membayar cicilan ke-4 pada tanggal 13 April, maka gugatan penggugat pada tanggal 5 April tersebut adalah gugatan yang prematur.
Eksepsi Peremptoria
- Eksepsi Gugatan Daluwarsa
Adalah eksepsi yang diajukan terhadap gugatan yang sudah lewat waktu. Eksepsi ini berkaitan dengan Pasal 1917 KUHPerdata.
- Eksepsi Non Pecuniae Numeratae
Adalah eksepsi yang diajukan dengan dasar bahwa uang yang dikirimkan oleh penggugat tidak pernah diterima oleh tergugat. Eksepsi ini tentunya diajukan terhadap gugatan dengan dasar utang piutang.
- Eksepsi Doli Mali
Adalah eksepsi yang diajukan terhadap gugatan wanprestasi, sebab perjanjian yang menjadi obyek gugatan ternyata memiliki unsur penipuan. Eksepsi ini masih berkaitan dengan Pasal 1328 KUH Perdata.
- Eksepsi Metus
Adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat terhadap gugatan penggugat yang didasarkan pada gugatan wanprestasi atas suatu perjanjian. Adapun eksepsi metus diajukan karena ternyata perjanjian dimaksud menggandung paksaan (dwang). Eksepsi ini masih berkaitan dengan Pasal 1323 dan Pasal 1324 KUH Perdata.
- Eksepsi Non Adimpleti Contractus
Adalah eksepsi yang diajukan terhadap gugatan wanprestasi, sebab dalam perjanjjian tersebut penggugat ternyata juga memiliki kewajiban yang belum dilaksanakannya, sehingga tergugat juga belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam perjanjian.
- Eksepsi Dominii
Adalah eksepsi yang diajukan karena obyek gugatan bukan milik penggugat melainkan milik orang lain. Sebagai contoh, B mengajukan gugatan terhadap G dengan alasan G menempati hak atas tanah milik B, padahal hak atas tanah tersebut adalah milik F yang tidak masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.
- Eksepsi Litis Pendentis
Adalah eksepsi yang diajukan karena gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah sama dengan perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan pengadilan.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] M, Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Jakarta, Sinar Grafika, 2009, halaman 418
Sumber:
– herzien inlandsch reglement
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
– M, Yahya Harahap, 2009, “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Jakarta: Sinar Grafika
Baca juga:
Kekeliruan dalam Eksekusi Riil Terkait Dengan Obyek Eksekusi
Tonton juga:
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata| Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSiram Air Keras Saat Dilecehkan, Seorang Wanita Terancam Dihukum...
Legal Standing Masyarakat Hukum Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
