Cowok Obsesi Kepada Seorang Cewek Hingga Meneror, Ini 2 Aturan Ancaman Pidananya

Cowok Obsesi kepada Seorang Cewek Hingga Meneror

Seorang perempuan berinisial NR mengaku 10 tahun diteror dengan foto alat kelamin oleh pria yang merupakan teman sekolah menengah pertama (SMP)-nya berinisial AP. Pelaku diduga terobsesi dengan korban. NR pun melaporkan tindakan teman prianya tersebut ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).[1]

Kasus tersebut menjadi viral di media sosial, NR mengeluhkan dirinya merasa lelah dikejar-kejar seorang pria yang merupakan teman SMP-nya dulu. Pria itu menyalah artikan kebaikan NR dan terobsesi hingga melakukan perbuatan mesum dengan mengirimkan pesan foto alat kelamin dan teror kekerasan seksual.[2] Saat ini, AP telah ditangkap dan diamankan oleh Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut atas tindakannya tersebut.

Dilihat dari kronologi di atas, dapat dilihat bahwa tindakan pelaku adalah meneror korban dengan cara mengirimkan foto-foto yang melanggar asusila dan mengandung unsur kekerasan seksual. Secara umum pelecehan seksual atau sexual harassment dapat diartikan sebagai tindakan maupun perilaku yang berorientasi atau mengarah kepada hal-hal yang berkonotasi seksual, bisa berupa lelucon atau ujaran-ujaran “jorok” yang bersifat vulgar, tindakan menggoda serta melakukan isyarat-isyarat tertentu yang mengarah pada kegiatan seksual baik secara verbal maupun non-verbal.

Perbuatan pelecehan seksual dalam media sosial memberikan perasaan kurang nyaman, terusik, hingga rasa trauma yang dapat mengganggu kesehatan psikis korban. Perbuatan tersebut secara tidak langsung telah mengganggu hak asasi korban karena korban telah kehilangan hak untuk merasakan hidup yang damai.[3]

Kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan ini dibuat sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya terutama terhadap mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.

Salah satu bentuk kejahatan seksual yang diberikan perlindungan adalah kekerasan seksual yang berbasis elektronik sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 4 huruf i UU Kekerasan Seksual. Akan tetapi terhadap kejahatan tersebut tidak dijelaskan pengertian tentang kekerasan berbasis elektronik.

Pelecehan seksual yang dilakukan di dalam media elektronik atau media sosial dikategorikan sebagai kejahatan eksplisit, karena komentar yang diberikan atau unggahan berupa gambar, foto, video dan kata-kata oleh pengguna internet ataupun yang digunakan oleh pelaku tindak pelecehan seksual secara langsung mengarah ke titik atau organ seksualitas pribadi dari pemilik akun media sosial.[4]

Kekerasan seksual berbasis elektronik adalah salah satu tindakan kekerasan berupa pelecehan seksual yang dilakukan di dunia elektronik yaitu dengan menggunakan teknologi internet. Kekerasan Seksual berbasis Elektronik dapat terjadi kepada siapa saja baik terhadap perempuan maupun terhadap laki-laki dari kalangan muda hingga dewasa dengan latar belakang apa saja.[5]

 

Ancaman Pidana Teror AP Kepada NR

Tindakan pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman Pasal 14 Ayat (1) huruf b dan (2) UU TPKS yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang tanpa hak:

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

“(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:

a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

b. menyesatkan dan/atau memperdaya,

seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Pelaku meneror korban selama 10 tahun diduga terdapat pemaksaan berupa memaksa untuk menikah, memaksa untuk mengikuti pelaku dan lain sebagainya.[6] Meskipun dalam UU TPKS tidak menjelaskan maksud dari kekerasan seksual berbasis elektronik, bukan berarti perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.

Adanya ketentuan Pasal 14 UU TPKS sebagai bentuk ancaman hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik. Oleh karena itu, untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif, harus merujuk ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain ketentuan UU TPKS, terdapat pula Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang dapat dikenakan kepada Pelaku, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, mengartikan kata “menyiarkan” termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dalam Sistem Elektronik. Kemudian, “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Maksud ‘mentransmisikan’ adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik. Lalu, “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Sementara “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).

Terakhir, “diketahui umum” adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Artinya, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE ini lebih menjelaskan secara komprehensif maksud dari menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik. Sehingga tindakan pelaku dapat pula dikenakan aturan ini. Adapun ancaman hukuman Pasal 27 Ayat (1) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman tersebut lebih tinggi dibanding dengan UU TPKS yang menjatuhkan ancaman pidana selama 4 (empat) tahun pidana penjara.

Dengan demikian, ketentuan dalam UU TPKS maupun UU ITE menunjukkan bahwa dapat digunakan untuk menangani tindakan AP yang mana cowok obsesi kepada cewek bernama NR di atas hingga melakukan gangguan. Hanya saja terdapat perbedaan dari segi unsur-unsurnya, dimana UU ITE saat ini lebih komprehensif dan tegas memaknai perbuatan kesusilaan.

 

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Phytag Kurniati, Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP, https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/18/090457678/cerita-perempuan-di-surabaya-10-tahun-diteror-foto-mesum-oleh-teman-smp?page=all.

[2] Maya Cita Rosa, 10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisihttps://surabaya.kompas.com/read/2024/05/19/191916078/10-tahun-diteror-foto-mesum-wanita-di-surabaya-laporkan-teman-smp-ke-polisi.

[3] Rony Sepang & Nurhikmah Nachrawy, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Lex Privatum Vol. 12 No.5, Juni 2023, halaman 1

[4] Monika & Yulia Monita, Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dari Kejahatan Seksual Secara Online (Cyber Harassment), PAMPAS: Journal Of Criminal Law Volume 4 Nomor 2, Juli 2023, halaman 192

[5] Rony Sepang & Nurhikmah Nachrawy, Op.Cit, halaman 4

[6] Henry, Pria yang Meneror Teman SMP Selama 10 Tahun karena Dikasih Uang Jajan Rp5 Ribu Akhirnya Ditangkap, https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5599454/pria-yang-meneror-teman-smp-selama-10-tahun-karena-dikasih-uang-jajan-rp5-ribu-akhirnya-ditangkap?page=2

 

Baca juga:

Tenaga Kerja Diminta Staycation Untuk Memperpanjang Kontrak Kerja

Asusila Dalam UU ITE

Pelaku Tindak Pidana Pornografi: Berikut 4 Jenis dan Unsur Kejahatan yang Perlu Dihindari

Tindak Pidana Pornografi dan Pasal-Pasal yang Mengaturnya

Tindak Pidana Persekusi dan Pemerkosaan Serta Perbedaannya

 

Tonton juga:

Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror| Cowok Obsesi Kepada Cewek Hingga Meneror|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.