Cek dan Bilyet Giro Kosong Serta Akibat Hukum

Cek dan Bilyet Giro kosong merupakan hal yang terkadang ditemui di masyarakat. Cek dan bilyet giro umum ditemui sebagai prosedur pembayaran ataupun jaminan pembayaran kepada pihak lain.

Pengertian cek dan bilyet giro dapat ditemukan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/34/PBI/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (selanjutnya disebut PBI 18/43/2016). Ketentuan tentang cek juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) Pasal 178 dimana cek memuat:

  1. Nama ”cek”, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang harus membayar (tertarik);
  4. Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
  5. Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik; dan
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Sedangkan pengertian bilyet giro dapat kita ketahui pada Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/2016 Tentang Bilyet Giro (selanjutnya disebut PBI 18/41/2016) bahwa bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. Pada PBI 18/41/2016 juga memberikan pengertian tentang rekening giro yaitu rekening giro rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. [1]

 

Pengaturan Tata Cara Pencairan Cek dan Bilyet Giro

Dalam proses pencairannya cek harus ditarik atas seorang bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan, bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek[2]. Pasal 182 KUHD juga memberikan ketentuan bahwa cek dapat ditetapkan untuk dibayarkan kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa klausula yang tegas, kepada orang yang namanya disebut dengan klausula, atau kepada orang yang ditunjuk. Lebih lanjut cek juga harus dibayar pada waktu yang ditunjukkan, sepucuk cek yang dikeluarkan atau harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak hari yang disebut pada cek tersebut sebagai hari pengeluarannya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 206 KUHD

Untuk bilyet giro syarat formal yang harus dilengkapi dalam pencairan bilyet giro tercantum dalam Pasal 3 PBI Nomor 18/41/2016 sebagai berikut:

  1. Nama dan nomor
  2. Nama jelas dan tanda tangan pemilik giro
  3. Nama bank tempat rekening giro dibuka
  4. Perintah secara jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan dana yang ada di rekening giro
  5. Nama dan nomor rek penerima
  6. Nama bank penerima
  7. Tanggal penarikan dan tanggal efektif

Persyaratan diatas harus dipenuhi oleh para pihak yang terkait yaitu bank tertarik, penarik, dan penerima. Sehingga apabila syarat formal diatas tidak terpenuhi, bilyet giro dianggap tidak berlaku. Tenggang waktu pengunjukkan bilyet giro yaitu 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penarikan. Setelah melewati tanggang waktu maka bilyet giro menjadi tidak berlaku, dan kewajiban penarik untuk menyediakan dana atas penarikan bilyet giro menjadi terhapus.[3]

Akibat Pidana Jika Cek dan Bilyet Giro Kosong

Ketentuan pada Pasal 1 PBI 18/43/2016 menyatakan bahwa cek/bilyet giro kosong adalah cek/bilyet giro yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh bank tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia.[4] Penarik yang tidak memenuhi ketentuan dalam penarikan dan pembayaran bilyet giro dikenakan sanksi administratif sebagai penarik cek/bilyet giro kosong. Begitu juga pada Pasal 11 PBI 18/43/2016, apabila bank tertarik yang menolak pembayaran cek/bilyet giro kosong dengan alasan dana tidak cukup, rekening giro telah ditutup, atau rekening khusus telah ditutup wajib memberikan laporan kepada Bank Indonesia.

Pasal 11 PBI 18/43/2016 juga memberikan ketentuan bahwa bank tertarik yang melakukan penolakan cek/bilyet giro dengan alasan diduga palsu atau dimanipulasi wajib menahan dan menunda pembayaran cek/bilyet giro. Hal tersebut dilakukan paling lama satu hari kerja berikutnya. Selanjutnya dalam Pasal 12 PBI 18/43/2016 menjelaskan bahwa bank tertarik wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan bilyet giro kepada pemegang atau bank penagih dan juga wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan kepada penarik.

Adapun akibat pidana seseorang yang memberikan cek dan bilyet giro kosong juga dapat dimungkinkan. Kegagalan pembayaran dapat dilakukan misalkan bertujuan untuk melakukan penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi dan terbukti bahwa pemberian cek/bilyet giro kosong dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka pemidanaan dapat dilakukan.

 

Penulis: Hasna M., Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD

 

[1] Pasal 1 Angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/2016

[2] Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

[3] Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/2016

[4] Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/2016

 

Baca juga:

Modus Penipuan dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro

4 Resiko Transaksi Jual Beli Rekening

 

Tonton juga:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong| Cek dan bilyet giro kosong|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.