
Yurisprudensi Penerapan Kebenaran Pembuktian: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PID/2001 Tanggal 31 Juli 2001
Salah satu yurisprudensi yang penting terkait hukum acara adalah yurisprudensi penerapan kebenaran pembuktian. K
aidah hukum yang dapat diambil dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PID/2001 adalah Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya Pasal 185 ayat (6) KUHAP; Judex factie tidak membuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dan pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa Pasal 197 ayat (1) sub d.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Mengenai Kedudukan Alat Bukti Elektronik
Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 memberikan pertimbangan dengan adanya frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan Kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya, maka bukti elektronik agar sah sebagai alat bukti harus terdapat permintaan dari penegak hukum.

Yurisprudensi Perceraian Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996
Alasan perceraian yang seringkali digunakan oleh para pihak untuk memutus hubungan perkawinannya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur perceraian. Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.

Yurisprudensi Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 3597 K/PDT/1985 Tanggal 7 Mei 1987
Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur terkait perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Jual-beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut KUHPerdata pasal 1519 dst., sedangkan jual-beli tanah/rumah sesuai dengan UU Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual-beli dengan hak membeli kembali.

Yurisprudensi Tentang Pihak Dalam Perkara, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979
Yurisprudensi tentang pihak dalam perkara ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorang tergugat, yang antara tergugat-tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan di dalam satu gugatan, tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri.

SEMA Tentang Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Sengketa Tata Usaha Negara
Terdapat SEMA tentang pembatasan upaya hukum kasasi terhadap sengketa tata usaha negara. SEMA tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 45A UU Mahkamah Agung. Keberadaan Pasal 45A Ayat (2) UU Mahkamah Agung tersebut diatur lebih lanjut dalam beberapa SEMA.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Sip/1970 Tanggal 9 Desember 1970
Kaidah hukum yang terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 296 K/Sip/1970 Tanggal 9 Desember 1970 berkaitan dengan penggunaan surat kuasa khusus untuk beperkara di pengadilan.

Tata Cara Persidangan Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Perma 7/2022 hanya mengubah beberapa ketentuan dalam Perma 1/2019 sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebab, Perma 1/2019 ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.