Yurisprudensi Penerapan Kebenaran Pembuktian: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PID/2001 Tanggal 31 Juli 2001

Salah satu yurisprudensi yang penting terkait hukum acara adalah yurisprudensi penerapan kebenaran pembuktian. K
aidah hukum yang dapat diambil dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PID/2001 adalah Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya Pasal 185 ayat (6) KUHAP; Judex factie tidak membuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dan pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa Pasal 197 ayat (1) sub d.