Yurisprudensi Tentang Pihak Dalam Perkara, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979

Yurisprudensi tentang pihak dalam perkara ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorang tergugat, yang antara tergugat-tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan di dalam satu gugatan, tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri.