Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap
Adapun jika permohonan PKPU telah dikabulkan, maka akan ditetapkan PKPU Sementara yang memiliki jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari. Debitor dapat mengajukan permohonan PKPU tetap. Putusan PKPU tetap berlaku selama 270 hari sejak PKPU sementara dibacakan. Akan tetapi berbeda dengan PKPU sementara, terdapat ketentuan dalam UU KPKPU yang harus diperhatikan. Merujuk pada penjelasan Pasal 228 ayat (6) UU PKPU[2] yang berhak menentukan apakah pihak Debitor berhak mendapatkan PKPU tetap adalah pihak Kreditor Konkuren dan Pengadilan hanyalah berwenang menetapkan berdasarkan persetujuan dari pihak Kreditor Konkuren terlebih dahulu.
Jangka Waktu PKPU Sementara
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau (PKPU) merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh baik oleh debitor maupun kreditor dalam perkara Kepailitan. Namun catatan penting yang harus diperhatikan pada ketentuan tersebut, debitor hanya dapat mengajukan PKPU apabila mempunyai lebih dari satu kreditor. Batas waktu berlakunya PKPU sementara adalah 45 (empat puluh lima) hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (4) UU 37/2004.
Kasasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Artikel sebelumnya berjudul “Upaya Hukum Dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, telah menguraikan bahwa PKPU tidak memiliki upaya…
Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut…
Penutupan atau Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
Pada dasarnya ketentuan mengenai penutupan atau pembubaran Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Ketentuan Pasal 142 sampai dengan Pasal…
Cara Pengajuan Kepailitan Untuk BUMN
Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut BUMN) berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun…