
Kasus Vina Cirebon, Terpidana Diduga Salah Tangkap
penyidik harus berupaya untuk mengungkap bukti-bukti atas peristiwa pembunuhan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu dengan metode-metode yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun dalam praktiknya hal tersebut sulit dilakukan. Akan tetapi, sekalipun tersangka tetap memiliki hak asasi yang harus dijunjung dan diperhatikan.

Cowok Obsesi Kepada Seorang Cewek Hingga Meneror, Ini 2 Aturan Ancaman Pidananya
Terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman tersebut lebih tinggi dibanding dengan UU TPKS yang menjatuhkan ancaman pidana selama 4 (empat) tahun pidana penjara.Dengan demikian, ketentuan dalam UU TPKS maupun UU ITE menunjukkan bahwa dapat digunakan untuk menangani tindakan AP yang mana cowok obsesi kepada cewek bernama NR di atas hingga melakukan gangguan. Hanya saja terdapat perbedaan dari segi unsur-unsurnya, dimana UU ITE saat ini lebih komprehensif dan tegas memaknai perbuatan kesusilaan.
Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Berikut Dengan Perbedaan 3 Istilah Tersebut
Istilah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penegahan hukum pidana seperti tersangka, terdakwa, terpidana, dll menjadi penting untuk diketahui, terlebih tentang perbedaan istilah tersangka, terdakwa dan terpidana tersebut. Masing-masing istilah tersebut berbeda dan patut diketahui untuk mengetahui langkah hukum dan proses hukum yang berjalan. Untuk itu dalam penjelasan dan ketentuan berkaitan dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang selanjutnya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pidana Terkait Cagar Budaya
Pelestarian dan pengamanan terhadap cagar budaya telah dilakukan baik secara preventif maupun represif. Adanya ancaman pidana terkait cagar budaya menunjukkan perlindungan secara preventif dan represif. Namun demikian, pengamanan dan perlindungan tersebut tentunya membutuhkan peran serta baik dari aparat maupun masyarakat. Generasi muda perlu untuk tahu dan mengenali sejarahnya, sehingga dapat menghargai serta terus berjuang untuk kemerdekaan rakyat dari segi kesejahteraan.

Sidang Pemeriksaan Pidana dan 3 Jenis Acara Pemeriksaan Pidana
Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara pada akhirnya memberikan putusan baik berupa putusan bebas, putusan lepas atau putusan pidana terhadap Terdakwa. Namun demikian, dalam beberapa sidang pemeriksaan pidana, Hakim tidak perlu melakukan pemeriksaan karena telah terbukti di tempat. Berdasar jenis perkaranya, terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan perkara pidana, yaitu pemeriksaan biasa, pemerksaan singkat, dan pemeriksaan cepat.

Siram Air Keras Saat Dilecehkan, Seorang Wanita Terancam Dihukum Pidana 5 Tahun Penjara
Dalam permasalahan yang terjadi dimana DR diduga siram air keras saat dilecehkan yang diduga dilakukan oleh Candra, maka apabila tidak ada pengaduan dari pihak DR atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Candra, permasalahan tersebut tidak dapat diproses secara hukum. Dan korban perempuan menjadi pelaku tindak pidana dengan adanya peristiwa penyiraman air keras yang merupakan delik biasa, sehingga bisa diproses pidana tanpa adanya pengaduan dari korban atau pihak terkait lainnya.

Tindak Pidana Pertambangan: 9 Macam Tindak Pidana Dalam Pertambangan
Terdapat 9 jenis tindak pidana pertambangan yang diatur dalam UU Minerba saat ini. Ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia membutuhkan regulasi dan kebijakan yang memadai untuk menjangkau setiap perbuatan-perbuatan pertambangan yang berpotensi merugikan sumber daya alam. Tidak hanya regulasi, dalam hal ini diperlukan juga penegakan hukum yang lebih komprehensif agar 9 jenis tindak pidana tersebut tidak hanya berupa aturan tertulis belaka.

Kontroversi Film Kiblat: Pelaku Perfilman yang Menggunakan Unsur Agama dan Ancaman Hukumannya
Baru-baru ini sering dibicarakan tentang kontroversi film kiblat. Film Kiblat yang dirilis tahun 2024, sudah banyak menuai kontroversi di kalangan para tokoh agamawan. Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, secara terang-terangan untuk memohon agar film tersebut tidak ditayangkan. Ia menilai bahwa poster film Kiblat tampak tak sesuai dengan judul filmnya. Lebih lanjut, meskipun belum menonton film tersebut, dilihat dari poster dan makna dari kata “Kiblat” sendiri bertentangan. Sebab, arti kata “Kiblat” berhubungan dengan arah yang dituju umat Islam dalam saat shalat yakni ka’bah.[5]

Harvey Moeis Ditahan Kasus Korupsi Tambang Timah; Dugaan Perjanjian Fiktif Rugikan 270T
Dari dugaan tinda pidana yang membuat Harvey Moeis ditahan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat tindakan untuk memperkaya diri sendiri dilakukan secara melawan hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari kegiatan pertambangan yang dijalankan tanpa adanya IUP. Diketahui pula bahwa dana hasil keuntungan yang didapatkan oleh Harvey Moeis disamarkan menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana CSR sering dijadikan sebagai kedok untuk mengalirkan dana hasil kejahatan. Terutama untuk memfasilitasi sarana dan fasilitas, baik para pemilik smelter maupun untuk dirinya sendiri.[8] Dengan demikian uraian-uraian di atas, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

1047 Mahasiswa Diduga Korban Eksploitasi Kerja; MBKM Menjadi Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sebanyak 1047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja berkedok magang di Jerman, pada Oktober hingga Desember 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Saat ini kepolisian telah menetapkan lima tersangka, yaitu SS (65), AJ (55), dan MZ (60) yang berdomisili di Indonesia, serta ER (39) dan AE (37) berdomisili di Jerman.[1]
