Jangka Waktu Penahanan Arrest vector created by pch.vector - www.freepik.com

Jangka Waktu Penahanan

Dalam hal tertentu, perpanjangan jangka waktu penahanan masih dapat dilakukan oleh setiap tingkat di atas, dengan catatan Tersangka/Terdakwa dalam keadaan sakit mental dan/atau fisik yang berat serta pidana yang diancamkan adalah lebih dari 9 (sembilan) tahun. Perpanjangan atas hal yang demikian dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi 30 hari.
Bentuk Tindak Pidana Korupsi pics by Freepik

Analisa Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi

Terdapat beberapa bentuk tindak pidana korupsi, diantaranya adalah suap dan/atau gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, nepotisme. Di samping itu, atas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana utama berupa korupsi, juga dapat menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal https://papua.go.id/view-detail-page-292/profil-gubernur-papua.html

Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Kasus dan Uang Pengganti 47 M Serta Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka dengan gubernur papua Lukas Enembe meninggal dunia, perkara korupsi yang masih pada tingkat penyidikan atau pemeriksaan persidangan, harus dihentikan manakala Tersangka/Terdakwa meninggal dunia. Adapun kerugian yang diduga telah ditimbulkannya dapat dimintakan melalui gugatan terhadap ahli waris Tersangka/Terdakwa yang meninggal dunia tersebut. Bagaimanapun, pengajuan gugatan tersebut seharusnya dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara, mengingat penyidik sudah menetapkan seseorang menjadi Tersangka serta Penuntut Umum sudah mengajukan tuntutan, yang artinya, setidaknya telah ada 2 bukti yang cukup yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan Tersangka/Terdakwa.
Pajak Hadiah Photo by Pexels

8 Golongan Pidana Denda yang Diterapkan Dalam KUHP 2023

Nilai denda dalam 8 golongan pidana denda tersebut sangat jauh berbeda dari denda yang diatur dalam KUHP beserta peraturan pelaksananya. Hal tersebut dikarenakan KUHP yang memang dibuat sekitar tahun 1800 dan berlaku berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terbit dengan nilai yang disesuaikan pada era-nya.
dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari Photo by pexels-ekaterina-

Dugaan Perselingkuhan Pilot dan Pramugari: Berikut Analisis Dari Sudut Pandang KUHP dan KUHP 2023

Apabila istri sah dari pilot tersebut memilih jalan untuk melakukan pengaduan dalam waktu dekat, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Pasal 284 KUHP, sebab KUHP 2023 belum berlaku saat ini. Oleh karena itu, apabila dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari tersebut adalah benar, maka bukan hanya sang pramugari yang dapat disalahkan atau bahkan dipidana, melainkan sang pilot juga dapat dikenakan pidana baik penjara maupun denda.
Tindak Pidana Persekusi dan Pemerkosaan Photo by pexels-martin-lopez

Tindak Pidana Persekusi dan Pemerkosaan Serta Perbedaannya

Tindak Pidana Persekusi dan Pemerkosaan Persekusi dan pemerkosaan adalah 2 (dua) kejahatan yang berbeda. Namun kedua hal tersebut…
mengawal ambulance di jalan

Mengawal Ambulance Di Jalan Dapat Dikenakan Hukuman Pidana

Fenomena mengawal ambulance di jalan sudah selayaknya tidak dianggap sebagai suatu ancaman atau pelanggaran lalu lintas kedepannya. Sebab dalam diri pelaku (masyarakat yang mengawal) terdapat sisi moral untuk membantu arus lalu lintas yang mana hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban dari kepolisian serta membantu pasien gawat darurat untuk tiba dengan aman agar cepat ditangani. Hal tersebut harus diperhatikan oleh penegak hukum, terutama tidak adanya maksud dari masyarakat untuk melanggar lalu lintas. Oleh karena itu, penilangan terhadap perbuatan tersebut perlu dikesampingkan atau setidak-tidaknya perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan yang berlaku.
5 asas hukum pidana Photo by Pexels Kindel Media

Persekusi Sebagai Tindak Pidana Dalam KUHP 2023

Terlepas dari permasalahan diaturnya pidana umum dan khusus dalam satu ketentuan, dapat diketahui meskipun tidak terdapat definisi yang baku terhadap pengertian persekusi sebagai tindak pidana. Namun dengan adanya rumusan tindak pidana persekusi dalam UU KUHP setidaknya memberikan gambaran terhadap perbuatan persekusi itu sendiri. Sebab, dalam beberapa kasus, perbuatan yang seharusnya merupakan persekusi namun hukuman yang diberikan mengacu pada ketentuan-ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP Wvs. Dimana hal tersebut justru menghilangkan nilai dari persekusi atau kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri.
Penemuan Jasad di Unpri Medan

Penemuan Jasad di Unpri Medan; Halangi Polisi Masuk dan Prosedur Penyimpanan Kadaver

Oleh karena itu, meski penemuan jasad di Unpri Medan diakui sebagai kadaver, namun perolehan dan penyimpanannya seharusnya juga perlu memperhatian peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiaran perolehan kadaver secara ilegal dan penyimpanan jasad yang sembarangan tentunya akan membahayakan sekitar, mengingat harus diketahui pula apakah jasad dimaksud membawa penyakit menular dan menghindari adanya penyebaran bakteri yang berbahaya.
Tindak Pidana Persekusi

Tindak Pidana Persekusi Dalam KUHP

Bahwa meskipun KUHP (Wvs) saat ini yang berlaku belum mengatur secara eksplisit. Namun beberapa ketentuan dalam KUHP (WvS) dapat dikenakan sebagai hukuman atas tindak pidana persekusi. Selain itu, pada pertengahan tahun 2023 lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada tahun 2026. Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai tindak pidana persekusi. Hal tersebut merupakan suatu langkah yang dapat diapresiasi karena perbuatan persekusi seringkali terjadi dan mengakibatkan kerugian yang mendalam bagi korban.
1 2 3 4 5 33