Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian

Dalam Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian, penyitaan yang dapat dikenakan dalam perkara pidana adalah surat dan/atau benda yang seluruh atau sebagian diduga berkaitan atau diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Selain itu, surat atau benda tersebut telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana termasuk digunakan saat mempersiapkannya. Kepolisian dalam melakukan penyitaan, harus memperhatikan tata cara yang diatur dalam KUHAP.
PT Cipta Gadhing Artha

Resensi Buku : Bunga Rampai Pemikiran ASN Milenial oleh Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

Salah satu pesan yang dimuat oleh buku ini dalam menghadapi generasi masa mendatang, adalah perlunya memasukkan mata pelajaran penegakan hukum kekerasan seksual satuan pendidikan salah satu instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun juga mengedepankan mekanisme mediasi pada tahap penyidikan maupun penjatuhan sanksi pidana oleh hakim yang mengedepankan keadilan restorasi bagi si pelaku.
Photo by Pexels

Praperadilan yang Diajukan Oleh DPO

Berdasarkan ketentuan di atas, maka pada dasarnya permohonan praperadilan oleh seorang Tersangka yang termasuk dalam DPO tidak dapat diajukan. Apabila tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka permohonan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Photo by Pexels Ivan Samkov

Dokter Gadungan Lulusan SMA

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Susanto tersebut cukup mengejutkan, pasalnya ia telah menjadi “dokter” selama 2 (dua) tahun di Rumah Sakit PHC. Akibat dugaan tindakan Susanto tersebut, PT PHC Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 265 juta karena telah menggaji Susanto selama dua tahun. Sedangkan sanksi bagi Susanto atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, dapat diancam dengan pasal berlapis. Pertama adalah pasal pelanggaran dalam KUHP yang mengatur  lebih spesifik tentang pemalsuan identitas sebagai dokter. Selain itu dalam Pasal 73 ayat (1) jo. Pasal 77 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran
Eksekusi Riil

Mediasi Dalam Sengketa Pidana HKI

Penggunaan mediasi dalam hukum pidana dikenal dengan mediasi penal. Menurut Umi Rozah, mediasi penal adalah proses yang mempertemukan korban dan pelaku tindak pidana yang telah dikehendaki oleh para pihak untuk berpatisipasi dalam menyelesaikan masalah melalui bantuan mediator. Adanya upaya penyelesaian sengketa pidana dengan mediasi terlebih dahulu dapat memberikan manfaat bagi para pihak. Sebab penyelesaian sengketa melalui upaya hukum pidana dapat menimbulkan efek jera kepada pelanggar hak cipta dan paten.
Photo by Christian Domingues on Pexels

Kucing Dalam Sidang Pidana

Hewan dalam Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dikategorikan sebagai benda bergerak karena sifatnya artinya benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan. ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP yang mengatur benda apa saja yang dapat disita termasuk benda bergerak dalam hal ini kucing. Dengan adanya barang bukti dapat menguatkan kedudukan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. maka menghadirkan kucing sebagai barang bukti di persidangan bertujuan untuk meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.
Photo by Pexels

Ancaman Hukuman Mati Bagi Paspampres Terduga Penganiaya Warga Sipil

Seorang warga sipil asal Aceh yang sedang marantau di Tangerang bernama Imam Masykur (25) ditemukan tewas dengan tubuh…
Photo by pexels-rodnae-productions

Denny Sumargo Laporkan Verny, Apa Unsur Laporannya?

Denny Sumargo laporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya menjadi berita yang ramai belakangan ini. Laporan tersebut…
Self Executing Photo by solidcolours on istockphoto

Hukuman Mati Untuk Senior UI Terduga Pembunuh Junior

Pertanyaan hukuman mati untuk senior UI Terduga Pembunuh Junior, muncul ketika beberapa waktu lalu terdapat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar kos korban dengan menggunakan pisau lipat yang telah disiapkan pada jok motornya. Berdasarkan hal tersebut, menurut keterangan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Altaf dijerat Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
KPU Minta Maaf Photo by pexels-pixabay

Maba UIN Surakarta Dipaksa Registrasi Pinjol, Bisakah Dibatalkan?

Kasus pemaksaan registrasi pinjaman online terhadap sejumlah mahasiswa baru di UIN Surakarta masih dalam tahap pendaftaran atau belum terdapat perjanjian pinjam-meminjam. Meskipun masih dalam tahap registrasi, akan tetapi hal tersebut sudah merupakan hal yang dilarang dalam Pasal 236 ayat (4) huruf f UU PPSK. Hal ini dikarenakan pihak aplikasi tersebut dalam melakukan penawaran atau layanan produk hanya berdasarkan komunikasi pribadi tanpa adanya persetujuan dari konsumen. Adanya pemaksaan pendaftaran atau registrasi aplikasi pinjaman online dengan dalih kerja sama sponsorship pada dasarnya dapat dikatakan sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
1 8 9 10 11 12 37