Hukuman Mati Untuk Senior UI Terduga Pembunuh Junior

Pertanyaan hukuman mati untuk senior UI Terduga Pembunuh Junior, muncul ketika beberapa waktu lalu terdapat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) di kamar kos korban dengan menggunakan pisau lipat yang telah disiapkan pada jok motornya. Berdasarkan hal tersebut, menurut keterangan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Altaf dijerat Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.