
Eksekusi Putusan deklaratoir Dalam Perdata
Putusan deklaratoir itu hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja, tidak perlu menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, sehingga tidak perlu dilaksanakan (dieksekusi). Putusan deklaratoir yang disebut juga dengan putusan non-executable atau tidak dapat dieksekusi baik eksekusi riil maupun eksekusi yang lainnya.

Macam-Macam Eksekusi Dalam Perdata
Dalam praktek peradilan dikenal macam-macam eksekusi dalam perdata hanya dikenal 2 saja, yaitu eksekusi riil (Pasal 200 Ayat 11 HIR dan Pasal 218 Ayat 2 RBg); dan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau eksekutorial verkoop (Pasal 200 HIR dan 215 RBg). Eksekusi pembayaran sejumlah uang tersebut dilakukan dalam pembagian harta jika pembagian in natura tidak disetujui oleh para pihak atau tidak mungkin untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, eksekusi riil adalah kebalikan dari eksekusi pembayaran sejumlah uang, dimana eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak dapat dilaksanakan secara langsung berdasarkan amar putusan dan melalui proses pelelangan terlebih dahulu karena objek yang akan dilakukan eksekusi adalah suatu yang bernilai yaitu uang.[4]

KPU Digugat 70 T Karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Bagaimana Keberlakuan Putusan MK?
Fakta KPU digugat 70 T karena terima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres oleh Demas tersebut pada dasarnya memang merupakan hak Demas, sebab hukum acara perdata memang digunakan untuk mempertahankan hak keperdataan seseorang. Namun demikian, melihat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya tindakan KPU telah didasarkan pada suatu putusan MK yang bersifat final, yang oleh karena itu harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan lembaga terkait.

Macam-Macam Putusan Perdata
Macam-macam putusan perdata dapat dibagi berdasarkan kehadiran para pihak, sifat putusan, dan waktu penjatuhan putusan berdasarkan kehadiran, putusan dibagi menjadi putusan gugatan gugur dan putusan Verstek. Sedangkan berdasarkan sifat putusannya, putusan dibagi menjadi putusan Deklaratoir, Constitutief, dan Condemnatoir. Terakhir, berdasarkan waktu penjatuhannya, putusan dibagi menjadi putusan sela dan putusan akhir.

Latihan Soal Asas-Asas Hukum
Latihan Soal Asas-Asas Hukum1. “Pengembalian ke keadaan semula” adalah pengertian asas?a. Res judicata pro veritate habeturb. Restitutio in integrumc. In dubio pro reod. Audie et alteram partem

Penentuan Kompetensi Absolut Dalam Perkara Perceraian
Dengan demikian apabila perkawinan tersebut dicatatkan di luar negeri, maka tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang untuk melakukan perceraian di pengadilan luar negeri maupun di pengadilan di Indonesia. Tentunya apabila perkawinan itu dilakukan di dalam negeri, maka tetap mengikuti ketentuan Pasal 63 UU Perkawinan jo. Pasal 49 UU Peradilan Agama. Di sisi lain apabila perceraian dilakukan di luar negeri, maka mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing negara tempat dilakukannya perceraian.

Keberatan Dalam Gugatan Sederhana
Berbeda dengan gugatan sederhana, keberatan harus diperiksa oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah berkas lengkap. Pemeriksaan tersebut juga hanya berdasar pada putusan dan berkas gugatan sederhana, permohonan keberatan dan memori keberatan, dan kontra memori keberatan. Oleh karena itu, disamping pada tahap gugatan sederhananya sendiri, tahap upaya hukum keberatan juga sangat menunjukkan perbedaan besar antara gugatan sederhana dengan gugatan biasa.

Pendaftaran Gugatan Sederhana
Pendaftaran Gugatan Sederhana atau pengajuan gugatan sederhana kepada Pengadilan Negeri setempat memiliki perbedaan dengan pengajuan gugatan biasa. Apabila pengajuan gugatan hanya menyerahkan surat gugatan dan kuasa (apabila dikuasakan), maka di dalam pendaftaran gugatan sederhana tidak demikian. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, mengatur bahwa gugatan harus diajukan di Kepaniteraan Pengadilan.

Hak Tanggungan Atas Piutang Perseorangan
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam APHT. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UUHT, pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Menyangkut apakah pemberian hak tanggungan dapat dilakukan kepada perseorangan, hal tersebut diatur pada Pasal 9 UUHT.

Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana merupakan salah satu sistem yang dibentuk oleh Mahkamah Agung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan gugatan atau mempertahankan haknya dalam hal kerugian yang dialami bernilai kecil. alah satu syarat gugatan sederhana adalah nilai gugatan. Pasal 1 angka 1 Perma Gugatan Sederhana mengatur bahwa nilai gugatan sederhana paling banyak adalah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).