Pendaftaran Gugatan Sederhana
Pendaftaran Gugatan Sederhana atau pengajuan gugatan sederhana kepada Pengadilan Negeri setempat memiliki perbedaan dengan pengajuan gugatan biasa. Apabila pengajuan gugatan hanya menyerahkan surat gugatan dan kuasa (apabila dikuasakan), maka di dalam pendaftaran gugatan sederhana tidak demikian. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, mengatur bahwa gugatan harus diajukan di Kepaniteraan Pengadilan.