Transaksi Jual Beli Online Oleh Anak; Keabsahan dan 2 Akibat Hukumnya
Dengan demikian, transaksi jual beli online oleh anak adalah tidak sah dan dapat dibatalkan. Artinya, ketika perjanjian tersebut belum diajukan pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap mengikat bagi para pihak.
Dalam dunia online saat ini, sering kita melihat adanya pengisian identitas bagi pengguna beberapa aplikasi, bahkan pembuatan e-mail pun memberikan batas umur penggunanya. Hal tersebut tentunya cukup memberitahukan kepada orangtua untuk selalu mengawasi anak dalam melakukan penjelajahan online termasuk menghindari adanya transaksi jual beli online oleh anak, agar tidak merugikan pihak manapun.