Home / Hukum Perdata

Hukum Perdata

Mediasi didalam Pengadilan

Penyelesaian sengketa pada dasarnya tidak hanya dapat diselesaikan dengan putusan pengadilan, sebaliknya penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan jalur alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan lebih banyak keuntungan bagi para pihak. Hal tersebut dikarenakan jika putusan pengadilan menghasilkan putusan yang mengakibatkan adanya pihak yang menang dan pihak yang kalah, maka dengan alternatif penyelesaian sengketa para pihak sama-sama […]

Verzet

Verzet merupakan suatu upaya hukum untuk melakukan perlawanan terhadap putusan verstek. Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan verstek dapat mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Upaya hukum verzet diatur dalam Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek. Apabila terhadap tergugata dijatuhkan putusan […]

Verstek

Verstek merupakan salah satu istilah dalam hukum acara perdata. Berkenaan dengan istilah, dalam sistem common law disebut “default procedure” yang sama artinya dengan verstek procedure, yaitu acara luar hadir, dan untuk verstekvonnis (putusan tanpa hadir) disebut default judgement. Penyebutan istilah dalam common law dan civil law tidak mempengaruhi maksud yang terkandung didalamnya. Pengertian verstek tidak […]

Permohonan Dengan Adanya Termohon

Permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Ciri khas permohonan antara lain, masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata dan benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang suatu permasalahan perdata yang memerlukan kepastian hukum.[1] Pada prinsipnya yang dipermasalahkan pemohon, tidak […]

Pembeli Beritikad Baik

Salah satu permasalahan dalam hukum perdata terutama perjanjian jual-beli adalah mengenai perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang kemudian hari akan menimbulkan kesulitan-kesulitan. Dalam bahasa Indonesia, itikad baik diartikan secara subjektif dengan kejujuran sebagaimana terdapat dalam Pasal […]

Pengenaan Bunga Pinjaman oleh Pihak Selain Bank

Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian Ketiga tentang Perikatan, yaitu Pasal 1765 KUHPerdata yang merumuskan: “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Penjaminan Sertifikat Hak Atas Tanah tanpa Pembebanan Hak Tanggungan

Indonesia merupakan negara yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam hal kebutuhan tanah, konstitusi Indonesia telah menjelaskannya di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya dalam bidang agraria yang berbunyi: [1] “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai […]

Beracara di Lembaga Arbitrase

Indonesia sebagai Negara hukum[1], dimana dalam upaya penyelesaian sengketa perdata terdapat dua cara. Pertama, melalui jalur pengadilan atau dikenal sebagai jalur litigasi sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata. Kedua, melalui penyelesaian di luar pengadilan atau jalur non litigasi, salah satu penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ialah alternatif penyelesaian sengketa salah satunya melalui lembaga Arbitrase.

Eksekusi Putusan Perdata

Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan Juru Sita dipimpin oleh ketua pengadilan sebagaimana pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Hakim). Eksekusi dilakukan terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, beberapa putusan berikut yang di anggap mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilakukannya eksekusi setelah putusan
1 12 13 14 15 16 25