Verzet

Verzet merupakan suatu upaya hukum untuk melakukan perlawanan terhadap putusan verstek. Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan verstek dapat mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Upaya hukum verzet diatur dalam Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek. Apabila terhadap tergugata dijatuhkan putusan […]