
Tujuan Hukum Kepailitan, Ada 12
Sebagian orang mungkin merasa dirugikan dengan adanya hukum kepailitan di Indonesia. Sebenarnya apa tujuan hukum kepailitan. Ternyata ada 12 tujuan..

Fitnes Superstar Ditutup, Bagaimana Nasib Member yang Sudah Membayar?
Terhadap Debitor yang mengalami pailit, maka pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap debitor tersebut dapat mendaftarkan utangnya dalam waktu yang telah ditentukan oleh Kurator. Begitu pula dengan permasalahan Fitnes Superstar ditutup, yang ketika nantinya Fitnes Superstar dinyatakan pailit, maka para member dapat mendaftarkan diri sebagai kreditor.

Penjualan Benda Jaminan Oleh Kreditur Separatis Ketika Debitur Pailit
apabila harta pailit telah insolven maka Kreditor Separatis pemegang hak tanggungan harus telah mengeksekusi barang jaminan dalam waktu 2 bulan setelah keadaan insolven berlaku. Prosedur penjualan barang jaminan hak tanggungan oleh Kreditor Separatis dilakukan dengan memedomani ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) jo. Pasal 185 ayat (1) UU KPKPU, yaitu dengan penjualan umum untuk mendapatkan harga tertinggi dan dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Akibat Hukum Kreditur Separatis Tidak Mendaftar Saat Debitur PKPU atau Pailit
Pada umumnya, terhadap kreditor yang tidak mengajukan tagihannya, termasuk Kreditor Separatis, akan ditentukan tata cara penyelesaiannya dalam rencana perdamaian debitor sesuai dengan klasifikasi kreditor dalam perjanjian perdamaian.[4] Dengan demikian dapat diketahui Kreditur Separatis tetap harus mendaftarkan piutangnya meskipun ada hak istimewa yang dimilikinya sebagaimana dalam UU KPKPU. Pendaftaran tersebut bertujuan untuk mencocokkan jumlah piutang agar tidak terjadinya kesalahan dalam pembayaran piutang yang dapat berimplikasi kepada kreditur lainnya.

Jenis-Jenis Kreditur Dalam PKPU dan Kepailitan
Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, kreditur preferen adalah kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa), dan kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Dalam perkara kepailitan, khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitur dan haknya untuk didahulukan.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dalam Pailit
Tujuan dari adanya persetujuan kurator sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar itu sendiri, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal. Sedangkan apabila Kurator tidak menyetujui dilakukannya perubahan AD yang pengurusnya telah berakhir masa jabatannya, maka dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit dapat menimbulkan terhalangnya pemenuhan tanggung jawab secara renteng antar anggota Direksi.

Pengertian Insolvensi
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, keadaan insolvensi merupakan syarat mutlak yang seharusnya ada pada syarat-syarat kepailitan yang ditentukan oleh UUK-PKPU, tetapi syarat Debitor dalam keadaan Insolven tidak dicantumkan sebagai syarat kepailitan, sehingga suatu perusahaan sangat mudah untuk dinyatakan pailit. Untuk menentukan bahwa Debitor sudah berada dalam keadaan insolvensi, harus dilakukan penjumlahan semua utang Debitor kepada semua jenis Kreditornya dan kemudian dibandingkan dengan jumlah kekayaannya (aset) untuk mengetahui apakah jumlah nilai utang tersebut masih lebih besar atau sudah lebih kecil daripada jumlah seluruh utangnya.

Tindak Pidana Terkait dengan Kepailitan dan PKPU
UU KPKPU sama sekali tidak mengatur mengenai ketentuan pidana, namun ternyata terdapat beberapa perbuatan dalam ranah kepailitan dan PKPU yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sanksi pidana dimaksud berada di luar UU KPKPU. Tidak diatur secara jelas ukuran dari independensi tersebut dalam UU KPKPU, namun bisa dimungkinkan salah satu sanksi pidana yang dikenakan adalah sanksi yang berkaitan dengan tindak pidana kolusi.

Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan
Menurut penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU KPKPU bahwa yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitur, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.

Mengenal Actio Pauliana Dalam Hukum Perdata
Actio pauliana adalah hak yang diberikan kepada kreditur untuk mengajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitor tersebut, sedangkan debitor mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditor dirugikan. Hak tersebut merupakan perlindungan yang diberikan oleh hukum bagi kreditor atas perbuatan debitor yang dapat merugikan kreditor.