harta bersama dan harta waris Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

3 Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pembatalan perkawinan pada dasarnya hanya terjadi dan sah apabila telah terdapat putusan pengadilan atas pembatalan tersebut. Adapun keberlakukan pembatalan perkawinan tersebut adalah surut, sehingga akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status perkawinan itu sendiri adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah mengikat. Namun demikian,  pembatalan perkawinan tidak berakibat surut terhadap anak, sehingga anak tetap diakui. Adapun untuk harta tetap kembali kepada kesepakatan para pihak.
alasan batalnya perkawinan

5 Alasan Batalnya Perkawinan Berdasar Undang-Undang Perkawinan

Dengan demikian, alasan batalnya perkawinan tersebut secara umum dalam UU Perkawinan terdiri atas 5, yaitu jika suami/istri masih terikat pernikahan dengan pihak lain, pencatat perkawinan tidak berwenang, tidak dilakukan dengan minimal 2 (dua) saksi, wali nikah tidak sah, pernikahan terjadi karena ancaman atau terjadi salah sangka tentang suami/istri. Terpenuhinya kelima alasan batalnya perkawinan tersebut tidak serta merta membatalkan perkawinan, sebab pembatalan perkawinan tersebut baru berlaku dan sah manakala telah diputus oleh Pengadilan.
isbat nikah rizky febian dan mahalini wali nikah Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015

Harta bersama dan perjanjian perkawinan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Hal tersebut dikarenakan tanpa adanya perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh suami dan istri dalam perkawinan akan menjadi harta bersama. Selanjutnya, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah terdapat perubahan ketentuan formil atas Perjanjian Perkawinan. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat dan disahkan ketika terjadi perkawinan, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada akhirnya memberikan kesempatan untuk membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan ketentuan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
harta bersama dan harta waris Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian

Dari 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut, jika diperhatikan melalui hak suami dan istri selama pernikahan dan setelah perceraian, hanya terdiri atas harta bawaan dan harta bersama. Memang tidak jarang orang tidak mengerti bahwa hibah/warisan yang diperoleh selama dirinya menikah adalah harta bawaan. Namun demikian, ketentuan terkait 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut adalah bersifat aanvullen recht, yang artinya dapat disimpangi dengan perjanjian pernikahan/perjanjian kawin.
isbat nikah rizky febian dan mahalini wali nikah Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Adakah Pidannya?

Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri tidak jarang menjadi topik yang banyak dipertanyakan. 27 Oktober 2023 adalah hari yang…
Biaya UKT ITB Pic by Freepik

Latihan Soal Kompilasi Hukum Islam

Apabila suami mengingkari sahnya seorang anak sedangkan istri menyangkal pernyataan suami tersebut, maka pengingkaran oleh suami tersebut dapat dilakukand engan cara
isbat nikah rizky febian dan mahalini wali nikah Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan

Pernikahan Siri dan Akibat Hukumnya

Meskipun pernikahan siri dinyatakan sah karena telah memenuhi ketentuan dan syarat yang diatur dalam hukum Islam. Akan tetapi, pernikahan siri tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak tercatat sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975. Adapun pernikahan siri dan akibat hukumnya harus diketahui oleh masyarakat, sebab pada dasarnya pernikahan siri memiliki akibat hukum yang sangat merugikan baik terhadap pasangan suami istri, maupun anak hasil pernikahan siri tersebut.

Hadhanah

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada dasarnya hadhanah adalah pengasuhan terhadap anak, yang merupakan kewajiban orang tua kepada anak. Adapun ketika terjadi perceraian, maka hadhanah terhadap anak yang belum cukup umur pada dasarnya jatuh kepada ibu dan biaya hadhanah menjadi kewajiban ayah, kecuali dapat dibuktikan bahwa ibu tidak mampu untuk mengasuh anak.
harta bersama dan harta waris Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Pengucapan Talak Berdasar Hukum Indonesia

Dengan demikian dapat diketahui bahwa Pengucapan Talak Berdasar Hukum Indonesia harus atas kehendak sendiri, bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga dan dalam keadaan yang sehat. Agar penjatuhan talak tersebut sah, maka dalam KHI dan UU Peradilan Agama mengatur pelaksanaannya dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Terdapat jangka waktu untuk mengucapkan talak, yang apabila tidak dilaksanakan maka hak untuk mengucapkan talak tersebut akan gugur.
janda sebagai ahli waris 6 Istilah Dokumen Oleh Notaris Photo by Pexels Karolina

Alasan Perceraian Lian Berdasar Hukum Indonesia

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa putusnya perkawinan tidak hanya karena kematian, perceraian, atau atas putusan pengadilan melainkan juga Li'an. Alasan Perceraian Li'an Berdasar Hukum Indonesia menyebabkan putusnya perkawinan suami-istri selama-lamanya. Selain itu, akibat lain yang ditimbulkan adalah suami-istri tersebut tidak dapat rujuk untuk selama-lamanya serta putusnya nasab anak dalam kandungan tersebut terhadap bapaknya.
1 2 3 4 5