
Pengucapan Talak Berdasar Hukum Indonesia
Dengan demikian dapat diketahui bahwa Pengucapan Talak Berdasar Hukum Indonesia harus atas kehendak sendiri, bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga dan dalam keadaan yang sehat. Agar penjatuhan talak tersebut sah, maka dalam KHI dan UU Peradilan Agama mengatur pelaksanaannya dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Terdapat jangka waktu untuk mengucapkan talak, yang apabila tidak dilaksanakan maka hak untuk mengucapkan talak tersebut akan gugur.
Alasan Perceraian Lian Berdasar Hukum Indonesia
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa putusnya perkawinan tidak hanya karena kematian, perceraian, atau atas putusan pengadilan melainkan juga Li'an. Alasan Perceraian Li'an Berdasar Hukum Indonesia menyebabkan putusnya perkawinan suami-istri selama-lamanya. Selain itu, akibat lain yang ditimbulkan adalah suami-istri tersebut tidak dapat rujuk untuk selama-lamanya serta putusnya nasab anak dalam kandungan tersebut terhadap bapaknya.

Bada Al Dukhul dan Qobla Al Dukhul
Terdapat perbedaan antara penceraian Bada Al Dukhul dengan Qobla Al Dukhul. Perbedaannya terlihat dari jenis talak yang dapat dikenakan dalam dari keadaan tersebut. Dengan adanya perbedaan kategori talak terhadap keadaan tersebut, maka akibat hukum yang ditimbulkan juga berbeda seperti yang telah dijelaskan di atas.
Macam-Macam Talak
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa esensi dari talak adalah hak suami untuk menceraikan istrinya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam, yang berakibat hukum putusnya perkawinan antara suami dengan istri yang didasarkan pada masing-masing macam-macam talak. Adapun ketentuan cerai talak diatur dalam Pasal 66 UU Peradilan Agama, dimana suami yang hendak menceraikan istrinya dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang ikrar talak.

Perceraian Berdasar Hukum Islam di Indonesia
Perceraian berdasar hukum Islam di Indonesia dapat menimbulkan beberapa akibat hukum seperti hak istri dan anak, hak asuh anak dan harta bersama. Adanya akibat hukum ini berpedoman pada prinsip-prinsip pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia setiap warga negara. Sehingga meskipun telah adanya perceraian, tetapi tanggung jawab masing-masing tidak putus begitu saja.

Larangan Penetapan Perkawinan Beda Agama
Surat Edaran Mahkamah Agung memang hanya berlaku secara internal, yaitu sebagai petunjuk bagi hakim-hakim untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. Petunjuk-petunjuk yang mengatur hakim tersebut, pada akhirnya menjadi sumber hukum pula bagi para pihak yang akan mengajukan penyelesaian perkara melalui pengadilan. Oleh karena itu, SEMA 2/2023 cukup menjadi penguat dasar hukum larangan bagi perkawinan beda agama.

Golongan-Golongan Ahli Waris Dalam Islam
Dengan demikian dapat dipahami bahwa golongan-golongan ahli waris dalam Islam yang ditentukan dalam KHI terdapat 2 (dua) jenis yaitu golongan Ashabul Furudh dan golongan ashabah.

Waris dan Wasiat
Waris dan Wasiat pada dasarnya merupakan dua hal yang berbeda, namun memiliki kesamaan dalam hal waktu keberlakuannya. Hal tersebut dikarenakan baik waris maupun wasiat baru akan berlaku bila seseorang yang meninggalkan harta waris dan meninggalkan wasiat tersebut telah meninggal dunia. Ketika pembagian waris terjadi, dan legitime portie telah dipenuhi, maka harta waris yang dapat dibagikan harus dikurangkan dulu dengan harta yang diwasiatkan.

Hak Bagi Mantan Istri Dalam Perceraian Secara Islam
Berdasarkan Pasal 38 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mana telah diubah dengan Undang-Undang…

Polres Menjadi Orangtua Angkat 2 Anak Tertukar
Setelah terbukti kedua anak tersebut tertukar, permasalahan menjadi berbuntut panjang. Namun demikian, masing-masing orangtua setuju untuk menukar bayi mereka lagi guna kembali kepada masing-masing orangtua biologisnya. Untuk proses pengembalian tersebut, Polres Bogor yang juga turut terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut, menyediakan tempat untuk rumah bersama selama masa transisi.
