Pengucapan Talak Berdasar Hukum Indonesia
Dengan demikian dapat diketahui bahwa Pengucapan Talak Berdasar Hukum Indonesia harus atas kehendak sendiri, bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga dan dalam keadaan yang sehat. Agar penjatuhan talak tersebut sah, maka dalam KHI dan UU Peradilan Agama mengatur pelaksanaannya dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Terdapat jangka waktu untuk mengucapkan talak, yang apabila tidak dilaksanakan maka hak untuk mengucapkan talak tersebut akan gugur.