
Penagihan Kartu Kredit Jika Debitor Meninggal Dunia
Menurut Pasal 1100 KUH Perdata, apabila seseorang telah bersedia menerima warisan, maka ia diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap penagihan kartu kredit juga diwariskan kepada ahli warisnya (anak/cucu), dan masing-masing ahli waris berkewajiban untuk membayar sesuai dengan bagian yang diterima dalam pewarisan, kecuali jika ahli waris menolak warisan dari pewaris.Adapun, bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah harta bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat. Artinya, pemenuhan kewajiban pewaris atas pembayaran utang, yang dalam hal ini adalah tagihan kartu kredit, didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Tertutup
Organ Perseroan Terbatas juga harus memperhatikan terkait pengadaan Rapat Umum Pemegang Saham baik Tahunan maupun Luar Biasa. Hal tersebut dikarenakan, tidak jarang suatu Perseroan Terbatas ternyata telah habis jangka waktu jabatan Direksi dan/atau Dewan Komisarisnya, sehingga membuat kekosongan organ.

Daftar Peserta Kelas Online “Rapat Umum Pemegang Saham PT (RUPS PT)”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga menjadi platform di mana pemegang saham dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan memberikan persetujuan terhadap keputusan penting perusahaan.

Uang Nasabah Diduga Hilang di Beberapa Bank BUMN, Bagaimana Pengaturan dan Pertanggungjawaban Jika Uang Nasabah Hilang?
Beberapa waktu lalu beredar video yang memperlihatkan adanya sejumlah uang nasabah diduga hilang di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Narasi dalam video tersebut mengklaim bahwa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kehilangan uang karena dana mereka digunakan untuk serangan bantuan sosial dan membantu pemerintah merusak demokrasi, terkait dengan Pemilihan Umum 2024.[1] Selain Bank BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) didemo oleh sejumlah nasabah akibat dugaan hilangnya sejumlah dana nasabah.[2] Akibat adanya informasi yang beredar tersebut, 2 (dua) pimpinan dari Bank BRI maupun Bank BTN, menjawab permasalahan bahwa informasi hilangnya sejumlah uang nasabah adalah tidak benar.
Proses ganti rugi kepada nasabah yang menderita kerugian harus ada pembuktian terlebih dahulu mengenai penyebab hilangnya dana nasabah tersebut. pembuktian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kerugian nasabah disebabkan perilaku melawan hukum pihak lain atau murni karena kesalahan daripada nasabah. Pihak yang harus membuktikan dan menyelidiki adalah bank itu sendiri, ini terkait dengan kemampuan bank yang menguasai teknologi dan membawa data-data transaksi nasabah sehingga bank berkewajiban membuktikan hal tersebut. Ketika bank mendapatkan laporan dari nasabah yang mengalami kehilangan dana, bank harus melakukan pemeriksaan terhadap riwayat transaksi nasabah tersebut.

Cek dan Bilyet Giro
Tidak jarang di dalam masyarakat, transaksi dilakukan dengan penyerahan Cek dan bilyet giro, khususnya transaksi dengan nilai besar. Keduanya dikeluarkan oleh bank dimana pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar uang kepada pihak lainnya memiliki rekening pada bank tersebut. Tanpa membawa uang, pembayaran dapat dilakukan dengan selembar kertas yang telah tertulis nominal.

DHL Salah Lapor Nilai Barang Impor Berujung Denda: Tata Cara Lapor Nilai Barang Impor
Dengan demikian, yang pada dasarnya yang berkewajiban untuk melaporkan daftar muatan barang adalah PJT. Adapun dalam kasus DHL salah lapor nilai barang impor tersebut tentunya merugikan Bea Cukai/Negara dan pengimpor, sehingga pembayaran denda tersebut dibayarkan oleh DHL sebagai pihak yang salah dalam melaporkan.

Kontrak Karya Dalam Pertambangan
Kontrak Karya dalam pertambangan bukanlah kontrak perdata pada umumnya sebagaimana disebutkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Terdapat perbedaan antara perjanjian yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Karya dengan perjanjian pada umumnya. Posisi Pemerintah sebagai pemegang hak penguasaan diberi authority untuk mengatur dan mengurus pengelolaan pertambangan yang pada dasarnya obyek yang diperjanjikan adalah milik rakyat (Public ownership) bukan objek perdata pada umum (private goods).

Alat Belajar SLB yang Tertahan Bea Cukai Sejak 2022: Wewenang Bea Cukai Menahan Barang Masuk
Peranan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah untuk mengelola keuangan negara dan melaksanakan penerimaan negara melalui bea masuk dan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memfasilitasi perdagangan internasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, apabila ada barang yang masuk ke Indonesia, terlebih dahulu harus melewati pemeriksaan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak terkecuali dalam peristiwa Alat Belajar SLB yang tertahan Bea Cukai tersebut.

Dugaan Plagiat Dalam Karya Ilmiah Dekan Unas Kumba dan Ancaman Hukumannya
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseso, diduga melakukan plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah yang terbit di Journal of Social Science (JSS) pada 2024. Dugaan plagiat itu muncul setelah sejumlah dosen di Universitas Malaysia Terengganu (UMT) menyampaikannya dalam publikasi di Retraction Watch. Dalam artikel tersebut tercatat bahwa Kumba telah mempublikasikan 160 artikel ilmiah dalam kurun 2024 secara seorang diri. Kumba juga menyebut nama dosen-dosen dari UMT dalam sitasi yang terindeks di daftar pencarian Google Scholar.[1]

Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan dan Besarannya
Ini menunjukkan bahwa setiap daerah diberikan kewenangan tersendiri untuk mengatur terkait dengan dana Corporate Social Responsibility yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan. Selain itu, dalam beberapa ketentuan peraturan daerah di atas, terdapat sanksi yang diberikan apabila Perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Adapun sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan berusaha. Dengan demikian dapat diketahui bahwa CSR merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.