
Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Asas-Asas Hukum Acara Perdata merupakan dasar-dasar yang harus diketahui baik oleh hakim maupun pihak-pihak yang akan mempertahankan hak…

Hak Menggugat Dalam Lingkungan Hidup
Apabila terjadinya perbuatan melawan hukum karena perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, maka upaya hukum yang tersedia adalah tiga sarana yang dijadikan dalam menuntut pelanggaran lingkungan hidup, yaitu: sarana hukum administrasi, sarana hukum perdata dan sarana hukum pidana. UU PPLH hanya mengenal penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Dalam praktiknya, 3 (tiga) sarana yang dimaksud di atas sering digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat adanya pencemaran dan perusakan lingkungan.

Ahli Dalam Hukum Acara Perdata
Ahli dalam hukum acara perdata memang tidak diatur dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) tentang alat…

Advokat Menolak Perkara
Advokat Menolak Perkara adalah hal yang mungkin tidak banyak terpikirkan oleh masyarakat, terutama dikaitkan dengan penghasilan Advokat yang…

Upaya Pembatalan Peraturan Perundang-undangan
Upaya Pembatalan Peraturan Perundang-undangan sangat mungkin terbuka. Hal tersebut dikarenakan besar kemungkinan atau ada saja masyarakat yang tidak…

Persyaratan Advokat
Persyaratan Advokat adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum menjadi advokat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…

Gugatan Rekonvensi/Gugatan Balik
Gugatan Rekonvensi/Gugatan Balik adalah gugatan yang diajukan balik oleh Tergugat dalam satu pokok perkara kepada Penggugat. Gugatan Rekonvensi/Gugatan…
Sita Penyesuaian/Vergelijkende Beslag
Sita Penyesuaian/Vergelijkende Beslag merupakan suatu tindakan untuk melakukan sita terhadap benda yang telah disita sebelumnya atau terhadap benda…
Pengangkatan Sita
Pengangkatan sita berarti melepaskan sita terhadap penyitaan yang telah dilakukan oleh pengadilan. Â Dilakukan apabila sita atas barang tersebut…
Pelaksanaan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag
Penetapan oleh Pengadilan tentang sita tersebut berisi perintah kepada panitera atau juru sita untuk melaksanakan sita jaminan dimaksud. Selanjutnya panitera atau juru sita tersebut melakukan penyitaan dan memberitahukan kepada tergugat. Pemberitahuan/Relaas dimaksud berisi tanggal pelaksanaan sita dan perintah agar tergugat hadir dalam persidangan. Pada hari pelaksanaan sita jaminan, jurusita bersama dengan majelis hakim hadir dengan dua orang saksi hadir di tempat barang terletak.