adagium hukum Photo by Freepik

Preferensi Perkara Pidana atau Perdata, Mana yang Didulukan (Prejudiciel Geschil)?

Preferensi perkara pidana atau perdata, atau yang disebut juga prejudiciel geschil perkara pidana dan perdata lebih condong pada perkara perdata terlebih dahulu, namun perlu diingat bahwa dimungkinkan apabila diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perkara pidana harus lebih didahulukan dibandingkan perkara perdata. Contohnya pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak Pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.”
Photo by Pexels

Praperadilan yang Diajukan Oleh DPO

Berdasarkan ketentuan di atas, maka pada dasarnya permohonan praperadilan oleh seorang Tersangka yang termasuk dalam DPO tidak dapat diajukan. Apabila tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka permohonan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Tenaga Kerja Migran Indonesia by Pexels

Gugatan Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 41 dan 42 TRIPs mengisyaratkan kepada setiap anggota organisasi perdagangan yang tergabung untuk menyediakan prosedur penegakan hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Prosedur penegakan hukum yang dimaksud salah satunya adalah mekanisme penyelesaian di pengadilan dengan mengajukan gugatan.
Turut Termohon

Penentuan Kompetensi Absolut Dalam Perkara Perceraian

Dengan demikian apabila perkawinan tersebut dicatatkan di luar negeri, maka tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang untuk melakukan perceraian di pengadilan luar negeri maupun di pengadilan di Indonesia. Tentunya apabila perkawinan itu dilakukan di dalam negeri, maka tetap mengikuti ketentuan Pasal 63 UU Perkawinan jo. Pasal 49 UU Peradilan Agama. Di sisi lain apabila perceraian dilakukan di luar negeri, maka mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing negara tempat dilakukannya perceraian.
adagium hukum Photo by Freepik

Keberatan Dalam Gugatan Sederhana

Berbeda dengan gugatan sederhana, keberatan harus diperiksa oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah berkas lengkap. Pemeriksaan tersebut juga hanya berdasar pada putusan dan berkas gugatan sederhana, permohonan keberatan dan memori keberatan, dan kontra memori keberatan. Oleh karena itu, disamping pada tahap gugatan sederhananya sendiri, tahap upaya hukum keberatan juga sangat menunjukkan perbedaan besar antara gugatan sederhana dengan gugatan biasa.
Jual Beli Rekening Photo by pexels-pixabay

Pendaftaran Gugatan Sederhana

Pendaftaran Gugatan Sederhana atau pengajuan gugatan sederhana kepada Pengadilan Negeri setempat memiliki perbedaan dengan pengajuan gugatan biasa. Apabila pengajuan gugatan hanya menyerahkan surat gugatan dan kuasa (apabila dikuasakan), maka di dalam pendaftaran gugatan sederhana tidak demikian. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, mengatur bahwa gugatan harus diajukan di Kepaniteraan Pengadilan.
Eksekusi Riil

Mediasi Dalam Sengketa Pidana HKI

Penggunaan mediasi dalam hukum pidana dikenal dengan mediasi penal. Menurut Umi Rozah, mediasi penal adalah proses yang mempertemukan korban dan pelaku tindak pidana yang telah dikehendaki oleh para pihak untuk berpatisipasi dalam menyelesaikan masalah melalui bantuan mediator. Adanya upaya penyelesaian sengketa pidana dengan mediasi terlebih dahulu dapat memberikan manfaat bagi para pihak. Sebab penyelesaian sengketa melalui upaya hukum pidana dapat menimbulkan efek jera kepada pelanggar hak cipta dan paten.
Photo by Christian Domingues on Pexels

Kucing Dalam Sidang Pidana

Hewan dalam Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dikategorikan sebagai benda bergerak karena sifatnya artinya benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan. ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP yang mengatur benda apa saja yang dapat disita termasuk benda bergerak dalam hal ini kucing. Dengan adanya barang bukti dapat menguatkan kedudukan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. maka menghadirkan kucing sebagai barang bukti di persidangan bertujuan untuk meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.
Turut Termohon

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan salah satu sistem yang dibentuk oleh Mahkamah Agung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan gugatan atau mempertahankan haknya dalam hal kerugian yang dialami bernilai kecil. alah satu syarat gugatan sederhana adalah nilai gugatan. Pasal 1 angka 1 Perma Gugatan Sederhana mengatur bahwa nilai gugatan sederhana paling banyak adalah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
1 5 6 7 8 9 30