Cara Mendirikan Ormas Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013

Istilah organisasi kemasyarakatan atau ormas tentu sudah tidak asing karena sering bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari. Masyarakat yang memiliki kesamaan aspirasi untuk kepentingan bangsa memiliki hak untuk membangun suatu organisasi kemasyarakatan atau ormas. Lantas bagaimana cara mendirikan ormas tersebut? Pada artikel kali ini kita akan membahas cara mendirikan ormas di Indonesia.

Pengertian dan Dasar Hukum Ormas

Pengertian organisasi kemasyarakatan atau ormas berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (selajutnya disebut “UU Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dengan demikian, suatu organisasi tidak dapat dikatakan sebagai ormas apabila pendirian organisasi tersebut bukan dalam rangka berpartisipasi untuk pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Keberadaan ormas dilindungi oleh konstitusi berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan, pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas jo. Putusan MK 82/2013, tujuan didirikan ormas adalah:

1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;

2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;

3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

4. Melestarikan dan memelihara norma, niai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;

5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;

6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;

7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan

8. Mewujudkan tujuan negara.

Cara Mendirikan Ormas

Pendirian ormas dilakukan dengan cara pembuatan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris yang memuat anggaran dasar dan bisa juga disertai anggaran rumah tangga (Pasal 12 dan 16 UU Ormas).

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU Ormas, ormas dapat berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Ormas yang berbentuk badan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Ormas berbentuk badan hukum ini wajib mendapat pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Pasal 11 jo. Pasal 12 UU Ormas).

Di sisi lain, untuk ormas yang berbentuk bukan badan hukum, maka cukup didaftarkan ke:

1. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;

2. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau

3. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.

–untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (Pasal 16 UU Ormas).

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 9 UU Ormas, ormas harus didirikan oleh setidaknya 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan, yang mana mengikuti ketentuan pendirian yayasan.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan ormas berbentuk badan hukum perkumpulan berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU Ormas adalah sebagai berikut:

1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;

2. program kerja;

3. sumber pendanaan;

4. surat keterangan domisili;

5. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan

6. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan ormas berbentuk badan hukum yayasan maka mengikuti pedoman pendirian yayasan (Pasal 13 UU Ormas). Lebih lanjut terkait badan hukum yayasan dapar membaca artikel kami berjudul “Organ Yayasan”.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan ormas berbentuk bukan badan hukum berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) UU Ormas adalah sebagai berikut:

1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;

2. program kerja;

3. susunan pengurus;

4. surat keterangan domisili;

5. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;

6. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan

7. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan

 

Sumber:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan; dan

3. Putusan MK 82/2013.

 

Baca juga:

Badan Usaha dalam Yayasan

Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan

Pelatih Shin Tae Yong Dipecat PSSi Setelah Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Bagaimana Hukum Kontrak Mengaturnya?

Hak Pemegang Saham Perseroan Terbatas Dengan

5 Jenis Saham

Perseroan Terbatas Tidak Aktif Bertahun-Tahun

Tonton juga:

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.

 

Cara Mendirikan Ormas | Cara Mendirikan Ormas | Cara Mendirikan Ormas | Cara Mendirikan Ormas | Cara Mendirikan Ormas | Cara Mendirikan Ormas | Cara Mendirikan Ormas |

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.