Badan Usaha dalam Yayasan

Pengakuan badan hukum terhadap Yayasan di Indonesia pada awalnya hanya didasarkan pada kebiasaan dan Yurisprudensi. Beberapa pendapat pakar tentang yayasan adalah sebagai berikut: Menurut Zainul Bahri dalam kamus umumnya memberikan suatu definisi yayasan sebagai suatu badan hukum yang didirikan untuk memberikan bantuan untuk tujuan sosial.[1] Menurut Poerwadarminta dalam kamus umumnya memberikan pengertian yayasan sebagai berikut:[2] […]