Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan dan 8 Dokumen yang Harus Disiapkan

Ketika kita ingin menjual harta warisan, khususnya yang berupa hak atas tanah, terdapat dokumen krusial yang sangat dibutuhkan, yaitu dokumen yang dapat membuktikan bahwa kita benar-benar memiliki hak untuk menjual harta warisan tersebut. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan ahli waris yang dibuat kelurahan/kantor desa atau notaris atau balai harta peninggalan, selain itu bisa juga berupa penetapan atau putusan waris dari pengadilan atau akta pembagian waris yang dibuat di hadapan notaris.
Bagaimana cara membuat surat keterangan ahli waris di kelurahan/kantor desa. Simak selengkapnya berikut ini!
Apa itu Surat Keterangan Ahli Waris
Awalnya, berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Huruf c Angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “Permen Agraria 3/1997”), untuk setiap warga negara Indonesia selain keturunan Tionghoa dan Timur Asing apabila tidak ada sengketa waris, maka cukup dengan membuat surat keterangan ahli waris di kelurahan/kantor desa.
Ketentuan tersebut dalam prakteknya tidak hanya berlaku pada obyek waris hak atas tanah saja, melainkan juga obyek waris lainnya dan menjadi kebiasaan.
Selanjutnya pada tahun 2021, Permen Agraria 3/1997 diubah untuk kedua ketiga kalinya, yaitu dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “Permen Agraria 16/2021”).
Permen Agraria 16/2021 mengubah Pasal 111, sehingga saat ini semua warga negara Indonesia termasuk keturunan Tionghoa dan Timur Asing dapat membuat surat keterangan ahli waris di kelurahan atau kantor desa juga Notaris di tempat pewaris meninggal dunia mau pun di Balai Harta Peninggalan.
Surat keterangan ahli waris apabila dilihat dari ketentuan Pasal 111 Permen Agraria 16/2021, dapat disimpulkan adalah surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dan dikuatkan oleh pejabat yang berwenang.
Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan
Pada dasarnya syarat membuat surat keterangan ahli waris di Kelurahan atau Kantor Desa dapat berbeda-beda. Pasal 111 Ayat (1) Huruf c Ayat (4) Peren Agraria 16/2021 hanya mengatur bahwa pembuatan surat keterangan ahli waris tersebut harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh lurah/kepala desa dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
Dalam prakteknya, biasanya pemohon (ahli waris) akan diminta mengisi formulir di Kelurahan/Kantor Desa yang ditandatangani oleh semua ahli waris. Formulir tersebut beserta dokumen pendukung diserahkan pada Kelurahan/Kantor Desa untuk diproses lebih lanjut. Apabila berkas telah memenuhi syarat, Kelurahan/Kantor Desa akan memanggil para ahli waris untuk dimintai keterangan beserta saksi.
Ketika proses keterangan dari ahli waris telah selesai, Lurah/Kepala Desa akan menandatangani surat keterangan ahli waris baru kemudian ditandatangani oleh Camat setempat.
Sebagai contoh, dikutip dari website resmi Kelurahan Mintaragen (KELMINTARAGEN.TEGALKOTA.GO.ID), syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP Ketua RT dan RW
- FC KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Semua Ahli Waris
- FC KTP dan Kartu Keluarga Istri/Suami Alm
- FC Surat Nikah Alm
- FC Surat Kematian Alm
- FC Surat Kematian Ahli Waris Bagi Ahli Waris yang sudah meninggal dunia
- Meterai 10.000 sebanyak 2 lembar
Lebih lanjut, sebagai referensi tambahan, dikutip dari CNNINDONESIA.COM, alur permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris adalah sebagai berikut:
- Pemohon memasukkan surat keterangan ahli waris yang sudah ditandatangani ahli waris, 2 orang saksi, kepala desa/lurah setempat beserta berkas kelengkapannya.
- Staf pelayanan umum (pelum) kecamatan menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada kepala seksi untuk diperiksa lebih lanjut.
- Kepala seksi pelum memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi dan menyerahkan berkas kepada sekretaris kecamatan.
- Sekretaris kecamatan memeriksa berkas dan memberikan paraf koordinasi dan memberikan kembali kepada kepala seksi pelum. Kepala seksi pelum membawa surat kepada camat untuk ditandatangani kemudian menyerahkan kepada staf pelum untuk diberi nomor registrasi.
- Staf pelum memberikan nomor registrasi surat keterangan waris dan membuat dokumentasi.
- Pemohon menerima surat yang sudah diberi nomor registrasi.
- Lama mengurus surat keterangan ahli waris bisa berjalan cepat setelah persyaratan pengurusannya dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan di kantor kecamatan.[1]
Perlu diingat, bahwa pembuatan surat keterangan ahli waris di kelurahan/kantor desa tidak dipungut biaya alias gratis.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Sumber:
- Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
- https://kelmintaragen.tegalkota.go.id/index.php/pembuatan-surat-keterangan-ahli-waris-skw/ dan
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220603104832-25-804291/syarat-dan-cara-membuat-surat-keterangan-ahli-waris.
[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220603104832-25-804291/syarat-dan-cara-membuat-surat-keterangan-ahli-waris
Baca juga:
Zakat dan Pajak Penghasilan Dari Sudut Pandang Integrasinya di Indonesia
Cagar Budaya di Indonesia Dan Ini 4 Syaratnya
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah atau Tanah, 3 Hal yang Harus Masuk Dalam Perjanjian
Tonton juga:
https://youtu.be/NTkokvJmCQY?si=FsU3OaQR4v2cWIgc
https://youtu.be/LtECWIrkE2M
Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan| Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan | Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBukti Surat Dalam Sidang Perdata dan 3 Hal yang...
Dugaan Plagiat Dalam Karya Ilmiah Dekan Unas Kumba dan...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.