Cagar Budaya di Indonesia Dan Ini 4 Syaratnya

Cagar budaya di Indonesia merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Cagar budaya sendiri berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

 

Dasar Hukum Cagar Budaya di Indonesia

Cagar budaya sendiri telah menjadi perhatian masyarakat dan juga pemerintah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya). Selain itu pada tahun 2022 juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (PP Cagar Budaya).

Pada Pasal 1 UU Cagar Budaya dijelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sedangkan dalam PP Cagar Budaya dijelaskan berkaitan dengan register nasional objek diduga cagar budaya (ODCB). Penyelenggaran register nasional tersebut meliputi beberapa hal diantaranya: pendaftaran ODCB, pengkajian ODCB, penetapan ODCB, pencatatan cagar budaya, pemeringkatan cagar budaya, penghapusan cagar budaya dan pengalihan hak kepemilikan dan penguasaan. Penyelenggaraan register di atas menjadi tanggung jawab menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PP Cagar Budaya.

 

Syarat-Syarat Cagar Budaya

Kriteria atau syarat-syarat objek dapat menjadi cagar budaya dijelaskan dalam UU Cagar Budaya yang mengatur bahwa benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih,
  2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun,
  3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan,
  4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.[1]

Benda cagar budaya sendiri dapat berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia, bersifat bergerak/tidak bergerak, dan merupakan kesatuan/kelompok. Sedangkan banguann cagar budaya dapat berunsur tunggal atau banyak dan berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

 

Kewenangan Penetapan Cagar Budaya

Cagar budaya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya juga sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Kepemilikan yang dimaksud dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 UU Cagar Budaya.

Setelah dilakukan proses register nasional berupa pendaftaran, pencatatan, pencarian, dan pengkajian, selanjutnya bupati/walikota mengeluarkan penetapan status cagar budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari tim ahli cagar budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya. Ketentuan penetapan cagar budaya tercantum dalam Pasal 3  UU Cagar Budaya dan juga Pasal 38 PP Cagar Budaya.

Setelah tercatat dalam register nasional cagar budaya di Indonesia, pemilik cagar budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. Selain itu penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya berhak mendapat Kompensasi. Situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi, sedangkan situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.[2]

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2010

[2] Pasal 33-34 UU Nomor 11 Tahun 2010

 

Baca juga:

Hak Atas Tanah Yang Bangunan Diatasnya Berstatus Cagar Budaya

Situs Warisan Dunia

Pemilik Rumah Toko (Ruko) Bangun Di Atas Fasilitas Umum

Perubahan Terkait Hukum Pertanahan dalam Omnibus Law

 

Tonton juga:

Webinar Restorative Justice dan Masa Depan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Cagar Budaya di Indonesia| Cagar Budaya di Indonesia| Cagar Budaya di Indonesia| Cagar Budaya di Indonesia| Cagar Budaya di Indonesia| Cagar Budaya di Indonesia|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.