Pemilik Rumah Toko (Ruko) Bangun Di Atas Fasilitas Umum

Fasilitas umum masyarakat dalam suatu perumahan dan kawasan permukiman mencakup sarana, prasarana dan utilitas umum. Pengadaan fasilitas dalam suatu kawasan permukiman merupakan bagian dari sarana, prasarana dan utilitas umum yang dijamin ketersediaannya oleh Pengembang. Berkaitan dengan kasus ruko yang diduga menyerobot fasilitas umum seperti saluran pembuangan limbah kotoran, memakan bahu jalan dan lahan parkir, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi adminsitratif berdasar PP 16/2021.