Budi Said Jadi Tersangka; Crazy Rich Surabaya Diduga Merugikan Negara 1,2 T Setelah Menang 1 Ton Emas Di Perdata

Penetapan Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka

Pada Hari kamis tanggal 18 Januari 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menetapkan Budi Said jadi tersangka terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli emas PT Aneka Tambang (Antam).[1] Budi Said sendiri merupakan pengusaha asal Surabaya yang banyak bergerak dalam bidang properti.

Berita Budi Said jadi tersangka tersebut cukup mengejutkan, mengingat sebelum Budi Said jadi tersangka, telah terdapat sengketa antara Budi Said dengan Antam yang timbul karena adanya gugatan yang diajukan oleh Budi Said dan mengakibatkan Antam wajib menyerahkan 1 ton emas.

 

Gugatan Budi Said Kepada Antam

Gugatan Budi Said terhadap Antam atas pembelian emas antam sebanyak 1,1 ton diajukan dengan dalil dirinya telah membeli emas dengan memperoleh diskon terhadap setiap pembelian emas-emas tersebut.[2] Sesuai dengan penelusuran pada SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut teregister dalam perkara nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby.

Dalam gugatannya Budi Said mengaku telah membayar harga yang didapatnya, namun emas tersebut tidak kunjung diserahkan oleh PT Antam.[3] Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan Budi Said. PT Antam dan terus diajukan upaya hukum hingga Peninjauan kembali.

Akhirnya, Peninjauan Kembali oleh Antam ditolak Mahkamah Agung sehingga putusan atas perkara tersebut pada intinya memenangkan dan mengabulkan gugatan Budi Said.[4]

Budi Said jadi tersangka

Sumber gambar: Tangkapan Layar SIPP PN Surabaya

Putusan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada para pihak. Meski demikian, Antam tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.

Budi Said telah mengajukan permohonan eksekusi. Namun demikian, Budi Said ternyata juga mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dalam register nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.[5]

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Budi Said

Sebagaimana telah disebutkan di atas, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Budi Said memiliki hak untuk memperoleh emas sebanyak 1,1 ton dari Antam. Adanya putusan perdata tersebut, maka dalil-dalil Budi Said telah terbukti secara formil.

Namun demikian, setelah dilakukan penyelidikan terhadap fakta-fakta materiil, diduga Budi Said bersama pihak-pihak tertentu melakukan rekayasa terhadap jual beli dimaksud dengan memasukkan diskon, padahal pada saat itu tidak ada diskon yang diberikan oleh Antam.[6] Hal tersebutlah yang melatarbelakangi Budi Said jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers penetapan Budi Said jadi tersangka sekaligus penahanannya, Kejaksaan Agugn menyatakan bahwa Budi Said diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.[7] Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut pada dasarnya dapat berlaku bagi siapapun, asalkan dapat merugikan keuangan negara. Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, unsur-unsur dalam Pasal 3 menyebutkan kesempatan atau sarana yang ada karena “jabatan” atau “kedudukan”, yang artinya pasal 3 tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang menjabat dalam pemerintahan dan/atau dapat dianggap memiliki jabatan untuk itu.

Sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas, tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang tidak akan jauh atau bahkan sangat melekat dengan kerugian keuangan negara.

Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), menyoroti kasus yang terkait dengan pembelian emas oleh Budi Said, seorang pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur. Namun, Zaenur belum dapat memastikan apakah penetapan Budi Said jadi tersangka tersebut tepat atau tidak. Zaenur menyatakan bahwa dalam prinsipnya, suatu perkara pidana dianggap memenuhi unsur ketika seseorang melakukan tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Zaenur menegaskan bahwa hanya ketika semua unsur ini terpenuhi, barulah tindakan tersebut dapat disebut sebagai sebuah tindak pidana korupsi.

Jika melihat ketentuan tentang keuangan negara sendiri, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), pengertian keuangan negara adalah:

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”

Sedangkan pasal 2 UU Keuangan Negara memperinci hal-hal yang termasuk dalam keuangan negara sebagai berikut:

Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :

  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan Negara;
  4. Pengeluaran Negara;
  5. Penerimaan Daerah;
  6. Pengeluaran Daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Melihat kronologi dan latar belakang Budi Said jadi tersangka, disebutkan bahwa pihak yang dirugikan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah Antam, dengan nilai kerugian kurang lebih 1,2 M. Adapun Antam sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang komposisi sahamnya terbagi atas:

  1. Negara Republik Indonesia sebanyak 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna
  2. PT. Mineral Industri Indonesia (Persero) sebanyak 65%, dimana 100% saham PT. Mineral Industri Indonesia (Persero) sepenuhnya dimiliki oleh negara; dan
  3. Publik sebanyak 35%.

Berdasarkan komposisi tersebut, maka mayoritas pemegang saham Antam adalah negara, yang oleh karena itu terdapat uang negara yang menjadi modal bagi Antam melaksanakan usahanya.

Banyak perdebatan yang muncul terkait interpretasi terhadap pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara tersebut, terlebih dalam kaitannya dengan Badan Usaha yang dimiliki oleh pemerintah yang berbentuk perseroan. Namun demikian, jika melihat kembali pada pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara, maka BUMN yang memang berbentuk perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, adalah pihak lain yang modalnya berasal dari negara, sehingga Antam memperoleh kekayaan dengan fasilitas yang diberikan oleh negara yaitu berupa modal.

Dengan demikian, kerugian Antam yang diduga dikarenakan adanya pemalsuan surat atau dokumen jual beli oleh Budi Said dkk dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

 

Kelanjutan Eksekusi Putusan Perdata Setelah Budi Said Jadi Tersangka

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa Putusan perdata yang telah memenangkan Budi Said telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan telah dalam tahap permohonan eksekusi. Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada dasarnya memiliki kekuatan eksekutorial, bahkan sebenarnya Peninjauan Kembali tidak memiliki kekuatan untuk menunda eksekusi itu sendiri. Meski demikian, tidak jarang, untuk mengurangi kerugian yang berlanjut, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut harus ditangguhkan hingga adanya kepastian hukum.

Berkaitan dengan situasi dimana Budi Said jadi tersangka saat ini, yang artinya perkara pidana sedang bergulis sedangkan terdapat proses permohonan eksekusi dalam perkara perdata, maka pelaksanaan eksekusi dapat dikaji dengan asas prejudiciel geschil. Artinya eksekusi putusan perdata sudah sepatutnya untuk menunggu hasil putusan perkara pidana guna menghindari potensi kerugian yang berlanjut bagi para pihak.

Saat ini Budi Said jadi tersangka sehingga masih memasuki tahap penyidikan dan belum ada putusan yagn berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, manakala nantinya Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan secara materiil terbukti pula bahwasanya terdapat unsur palsu dalam bukti-bukti yang diajukan oleh Budi Said dalam perkara perdata, maka putusan perdata tersebut dapat diajukan pembatalannya oleh Antam melalui permohonan Peninjauan Kembali Ke-2 terhadap putusan Peninjauan Kembali yang telah diputus oleh Mahkamah Agung saat ini dengan dasar adanya bukti baru (novum) dan putusan yang bertentangan.

Putusan pidana yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Peninjauan kembali Ke-2 tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Putusan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

2. Putusan pidana tersebut menyatakan Budi Said terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan putusan perdata.

3. Putusan pidana tersebut memuat unsur-unsur tindak pidana yang berkaitan dengan putusan perdata.

Pasal-pasal yang terkait dengan adanya pertentangan antara putusan pidana dengan putusan perdata dalam kasus Budi Said adalah Pasal 186 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:

“Dalam hal seseorang telah dijatuhi pidana oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bertentangan dengan putusan pidana tersebut tidak dapat dilaksanakan.”

Pasal ini mengatur tentang pembatalan putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, jika terdapat putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan perdata tersebut harus dibatalkan.

 

Penulis: Iqian A. Lanov, S.H., & Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA

 

[1] Andri Saubani, https://news.republika.co.id/berita/s7oyuv409/kisah-budi-said-pernah-menang-perdata-atas-antam-kini-jadi-tersangka-dan-pendapat-ahli

[2] Yohana Artha Uly, Yoga Sukmana, https://money.kompas.com/read/2024/01/23/203700026/konglomerat-budi-said-jadi-tersangka-dirut-antam–saya-bersyukur

[3] http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara

[4]https://www.cnbcindonesia.com/market/20230924080825-17-475012/sosok-budi-said-crazy-rich-menang-gugatan-11-ton-emas-antam

[5]https://www.cnbcindonesia.com/market/20231206102527-17-494913/sosok-crazy-rich-surabaya-yang-gugat-11-ton-emas-ke-antam

[6] Rachel Farahdiba Regar, https://nasional.tempo.co/read/1824259/budi-said-jadi-tersangka-ini-kilas-balik-kasus-korupsi-penjualan-logam-mulia-pt-antam

[7] https://www.instagram.com/p/C2QrJB4S1Cg/

 

Budi Said Jadi Tersangka; Budi Said Jadi Tersangka; Budi Said Jadi Tersangka; Budi Said Jadi Tersangka; Budi Said Jadi Tersangka; Budi Said Jadi Tersangka; Budi Said Jadi Tersangka; Budi Said Jadi Tersangka;

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.